Panglima TNI Kerahkan Pasukan untuk Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia

11 May 2025 18:02 WIB
apel-pasukan-pengamanan-pelantikan-presiden-1_169.jpeg

Kuatbaca.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi memerintahkan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025.

1. TNI Diperintahkan Bantu Pengamanan Kejaksaan

Telegram tersebut mengatur agar seluruh satuan TNI di berbagai wilayah melakukan dukungan pengamanan terhadap instansi kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengamanan mencakup pengerahan personel dan perlengkapan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal masing-masing daerah.

2. Kejagung Benarkan Kolaborasi Keamanan dengan TNI

Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan memang tengah mendapatkan dukungan pengamanan dari TNI di seluruh wilayah Indonesia.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Saat ini sedang berproses,” ujar Harli kepada media, Minggu (11/5/2025).

3. Bentuk Kerja Sama Institusional Kejaksaan dan TNI

Harli menambahkan, langkah pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara institusi TNI dengan Kejaksaan Agung. Artinya, tindakan ini bukan bersifat insidental, melainkan hasil koordinasi strategis dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap institusi penegakan hukum.

4. Spekulasi Publik: Ada Apa dengan Kejaksaan?

Kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan publik mengenai latar belakang meningkatnya kebutuhan pengamanan terhadap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Beberapa spekulasi yang beredar di media sosial antara lain:

  • Dugaan meningkatnya tekanan terhadap jaksa dalam menangani kasus korupsi besar
  • Ancaman terhadap aparat kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus yang menyita perhatian publik
  • Potensi demonstrasi atau gangguan keamanan akibat putusan hukum sensitif

Meski belum ada penjelasan resmi soal penyebab langsungnya, langkah ini dinilai sebagai langkah antisipatif strategis.

5. Kapuspen TNI Masih Belum Memberikan Tanggapan

Saat berita ini ditulis, pihak media telah mencoba menghubungi Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi untuk meminta konfirmasi langsung terkait isi telegram Panglima TNI dan rincian pelaksanaannya. Namun hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak TNI.

6. Tidak Terlepas dari Dinamika Politik dan Hukum

Penguatan pengamanan kejaksaan dinilai sebagian pengamat sebagai bagian dari dinamika politik, penegakan hukum, dan stabilitas keamanan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung semakin aktif membongkar kasus-kasus besar, mulai dari mega korupsi hingga mafia hukum. Dukungan TNI bisa menjadi bentuk perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang rentan ditekan.

7. Imparsial dan LSM Lain Soroti Peran TNI dalam Fungsi Sipil

Langkah pengerahan TNI untuk pengamanan institusi sipil kerap mengundang kritik dari lembaga pengawas demokrasi dan HAM, seperti Imparsial. Mereka menyoroti agar peran TNI tetap berada dalam kerangka tugas pertahanan negara, bukan menjadi alat pengamanan internal lembaga sipil, kecuali dalam keadaan darurat yang sah menurut undang-undang.

8. Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Percayakan ke Aparat

Meski ada peningkatan pengamanan, pemerintah belum mengindikasikan adanya ancaman serius terhadap publik secara umum. Penempatan personel TNI di kantor kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan, melainkan menjaga ketertiban dan menjamin keamanan aparat dalam menjalankan tugasnya.

Pengamanan TNI ke Kejaksaan, Antisipasi atau Alarm?

Penugasan TNI untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum. Namun di sisi lain, hal ini juga menyiratkan adanya potensi tekanan atau ancaman terhadap independensi jaksa, yang perlu dikaji lebih lanjut secara terbuka oleh publik dan lembaga pengawas demokrasi.

Fenomena Terkini






Trending