Panduan Lengkap Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Baik Tahunan Maupun 5 Tahunan

30 April 2025 12:00 WIB
ilustrasi-pajak-kendaraan-bermotor_169.jpeg

Kuatbaca.com-Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban pemilik kendaraan untuk menjaga legalitas dan kelengkapan administrasi. Namun, bagaimana jika kendaraan tersebut bukan atas nama kita sendiri? Tidak sedikit orang yang menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama orang tua, kerabat, atau bahkan pemilik sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, penting untuk mengetahui prosedur yang benar agar proses pembayaran pajak kendaraan, baik tahunan maupun 5 tahunan, tetap bisa dilakukan dengan lancar dan sah di mata hukum.

Berikut ini panduan lengkap dan praktis tentang cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, yang dapat membantu Anda menghindari kendala administratif dan hukum.

1. Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Pajak kendaraan tahunan biasanya lebih mudah dibayarkan, bahkan jika nama di STNK bukan milik sendiri. Anda tetap bisa melakukan pembayaran tanpa harus membawa pemilik asli, dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama di STNK dan BPKB
  • Uang untuk membayar pajak sesuai tagihan

Dalam hal ini, jika Anda tidak memiliki KTP pemilik asli, beberapa Samsat di Indonesia kini mengizinkan pembayaran menggunakan fotokopi KTP saja, terutama jika pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat keliling, aplikasi digital seperti SIGNAL, atau di gerai minimarket rekanan. Namun, peraturan ini bisa berbeda-beda tergantung daerah masing-masing, jadi sebaiknya periksa terlebih dahulu di kantor Samsat terdekat.


2. Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan atas Nama Orang Lain

Untuk pembayaran pajak lima tahunan, prosedurnya sedikit lebih ketat karena sekaligus dilakukan penggantian plat nomor (TNKB). Proses ini mengharuskan Anda membawa kendaraan langsung ke kantor

Samsat untuk pemeriksaan fisik. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik

Jika Anda tidak bisa menghadirkan pemilik kendaraan, Anda dapat menggunakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik asli. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. Beberapa Samsat juga mensyaratkan kehadiran dua pihak jika nama pemilik kendaraan tidak sesuai dengan KTP pembayar, jadi pastikan Anda menyiapkan semua dokumen lengkap.

3. Solusi Jika Tidak Memiliki KTP Pemilik Asli

Dalam banyak kasus, pembeli kendaraan bekas dari individu kerap tidak mendapatkan KTP pemilik lama. Jika itu terjadi, maka pembayaran pajak tahunan mungkin masih bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau gerai tertentu. Namun, untuk pajak lima tahunan, tidak ada jalan lain selain melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu agar semua dokumen sesuai dengan identitas Anda.

Proses balik nama membutuhkan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur jual beli atau kwitansi bermaterai
  • KTP Anda sebagai pemilik baru
  • STNK dan BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan

Balik nama juga dapat membantu Anda menghindari masalah hukum di masa depan, serta mempermudah proses asuransi, penjualan kembali, atau klaim jika terjadi sesuatu pada kendaraan.


4. Tips Aman dan Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Agar proses pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain berjalan lancar, ikuti beberapa tips berikut:

  • Pastikan semua dokumen legal lengkap dan valid.
  • Gunakan jasa Samsat online atau aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan agar lebih praktis.
  • Jika ingin membeli kendaraan bekas, pastikan Anda sekaligus mengurus balik nama.
  • Gunakan surat kuasa resmi bila membawa dokumen atas nama orang lain.

Penting untuk dicatat bahwa sistem perpajakan kendaraan kini semakin terintegrasi, sehingga ketidaksesuaian data bisa menyebabkan pembayaran Anda tertunda. Maka dari itu, memiliki dokumen identitas yang sesuai dengan data kendaraan sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Membayar pajak kendaraan atas nama orang lain memang memerlukan perhatian ekstra dalam hal dokumen. Namun, dengan mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan secara cermat, Anda tetap bisa memenuhi kewajiban ini tanpa kendala berarti. Untuk jangka panjang, melakukan balik nama kendaraan adalah pilihan terbaik agar urusan administratif di masa depan menjadi lebih mudah dan bebas dari risiko hukum.

Fenomena Terkini






Trending