Pajak Tahunan Honda PCX 160 RoadSync, Motor Premium Rp 40 Jutaan

1 June 2025 19:20 WIB
honda-pcx-160-roadsync-2_169.jpeg

Kuatbaca.com - Honda PCX 160 RoadSync menjadi varian tertinggi dalam jajaran skutik premium milik PT Astra Honda Motor (AHM). Dengan desain yang sporty dan dibekali fitur konektivitas canggih, motor ini dibanderol Rp 40.901.000 untuk wilayah Jakarta. Tapi berapa biaya pajak tahunan yang harus disiapkan untuk skutik mewah ini?

1. Detail Pajak Tahun Pertama Honda PCX 160 RoadSync

Saat membeli motor baru, salah satu biaya yang wajib diperhitungkan adalah pajak tahunan. Untuk Honda PCX 160 RoadSync keluaran tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp 498.000 berdasarkan data di STNK unit uji coba yang digunakan oleh tim detikOto.

Namun, karena ini adalah tahun pertama kepemilikan kendaraan, ada tambahan komponen biaya lain yang juga wajib dibayar. Rincian lengkap pajak tahun pertama adalah sebagai berikut:

  • PKB: Rp 498.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000
  • Biaya Administrasi STNK Sepeda Motor: Rp 100.000
  • Biaya Administrasi TNKB (pelat nomor): Rp 60.000

Jika dijumlahkan, total pajak tahun pertama untuk Honda PCX 160 RoadSync mencapai Rp 693.000.

2. Pajak Tahun Berikutnya Lebih Murah

Berita baiknya, setelah tahun pertama, pemilik motor tidak perlu lagi membayar biaya administrasi STNK maupun TNKB. Maka, mulai dari tahun kedua dan seterusnya, pajak tahunan hanya mencakup dua komponen:

  • PKB: Rp 498.000 (bisa berubah tergantung nilai jual kendaraan)
  • SWDKLLJ: Rp 35.000

Dengan demikian, total pajak tahunan setelah tahun pertama hanya sekitar Rp 533.000, menjadikan Honda PCX 160 RoadSync cukup ekonomis untuk ukuran motor premium.

Perlu diketahui, nilai PKB bisa mengalami penyesuaian setiap tahunnya, mengikuti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika NJKB turun karena penyusutan nilai kendaraan, PKB pun bisa ikut turun.

3. Biaya Tambahan Setiap 5 Tahun Sekali

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan penggantian pelat nomor dan STNK. Biaya yang dibutuhkan untuk proses ini juga sudah diatur secara resmi, yaitu:

  • Pengesahan STNK: Rp 100.000
  • Biaya TNKB (plat nomor baru): Rp 60.000

Dengan demikian, ketika memperpanjang STNK di tahun ke-5, total biaya pajak akan meningkat sementara sebesar Rp 160.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

4. Varian dan Harga Honda PCX 160 Terbaru

Honda PCX 160 terbaru hadir dalam tiga pilihan varian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya berkendara pengguna:

  • PCX 160 CBS: Rp 34.300.000
  • PCX 160 ABS: Rp 37.901.000
  • PCX 160 ABS-RoadSync: Rp 40.901.000

Varian RoadSync menjadi varian tertinggi yang dilengkapi fitur konektivitas pintar, memungkinkan pengendara mengakses informasi kendaraan, notifikasi ponsel, dan navigasi melalui aplikasi khusus. Dari segi tampilan, PCX 160 RoadSync hadir dengan desain yang lebih agresif dan sporty, mendukung kesan mewah dan premium.

5. Biaya Pajak yang Wajar untuk Skutik Premium

Dengan harga mendekati Rp 41 juta, Honda PCX 160 RoadSync berada di segmen atas skutik Indonesia. Meski demikian, pajak tahunannya masih tergolong terjangkau, yakni Rp 533.000 setelah tahun pertama. Ini menjadi salah satu keunggulan dari sisi biaya kepemilikan jangka panjang.

Bagi Anda yang ingin tampil stylish, menikmati teknologi canggih, dan tidak ingin terbebani pajak kendaraan tinggi, PCX 160 RoadSync bisa jadi pilihan menarik di tahun 2025 ini.

Fenomena Terkini






Trending