Kuatbaca - Pada 26 November 2024, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia mengonfirmasi bahwa semua buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital, pada dasarnya bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020, yang menyatakan bahwa buku pelajaran umum, baik cetak maupun digital, tidak dikenakan PPN. Namun, ada beberapa pengecualian penting yang perlu diperhatikan.
Buku Umum Bebas PPN Berdasarkan PMK 2020
Sebagaimana diatur dalam PMK 5/PMK.010/2020, buku yang masuk dalam kategori buku pelajaran umum, baik yang berupa buku fisik maupun buku digital, tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong akses pendidikan yang lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, serta untuk memudahkan distribusi literasi dalam berbagai bentuk. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pendidikan yang lebih inklusif, dengan memberikan kemudahan kepada penerbit dan pembaca untuk mengakses bahan bacaan yang diperlukan.
Namun demikian, tidak semua buku bebas dari PPN. Buku yang mengandung unsur yang melanggar hukum, seperti materi yang bertentangan dengan Pancasila, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, atau materi yang dapat merusak moral publik, akan dikenakan PPN. Kebijakan ini jelas menunjukkan bahwa meskipun buku secara umum tidak dikenakan pajak, pemerintah tetap memantau dan memastikan bahwa buku yang beredar tidak mengandung konten yang bisa merusak keharmonisan sosial dan merugikan bangsa.
Menurut DJP, pembuktian terhadap buku yang mengandung unsur melanggar hukum harus melalui keputusan pengadilan yang sah. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebuah buku mengandung unsur yang melanggar Pancasila atau norma-norma hukum lainnya, buku tersebut tetap bebas dari PPN. Dengan kata lain, tidak sembarang klaim dapat menjadikan sebuah buku dikenakan PPN. Hanya buku yang terbukti secara sah di pengadilan melanggar hukum yang akan dikenakan pajak.
Tarif PPN Naik pada 2025: Pengaruhnya Terhadap Buku
Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 11%. Namun, seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN direncanakan akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Walaupun tarif PPN naik, buku tetap termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan pajak, kecuali untuk buku yang melanggar hukum sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kenaikan tarif ini tentunya akan berdampak pada berbagai barang dan jasa lainnya, tetapi tidak untuk buku yang masih bebas PPN sepanjang tidak ada unsur melanggar hukum.
Penerbit dan masyarakat sangat diuntungkan dengan kebijakan ini, karena harga buku, baik yang fisik maupun digital, tidak akan dibebani PPN. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan di Indonesia dan mempermudah masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, dalam mengakses buku untuk kebutuhan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan literasi masyarakat karena harga buku yang lebih terjangkau akan membuka kesempatan bagi lebih banyak orang untuk membeli dan membaca buku.
Namun, penerbit dan pengusaha buku harus tetap mematuhi peraturan yang ada, termasuk memastikan bahwa buku yang diterbitkan tidak mengandung unsur yang dapat merusak norma sosial dan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga pengawasan terhadap buku-buku yang beredar di pasar untuk memastikan bahwa buku yang dijual tidak mengandung konten yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara.
Secara keseluruhan, kebijakan DJP ini memberikan angin segar bagi industri buku di Indonesia. Buku pelajaran umum, baik yang berbentuk cetak maupun digital, tetap bebas PPN, kecuali jika terbukti mengandung unsur yang melanggar hukum. Kenaikan tarif PPN pada 2025 diprediksi tidak akan berdampak pada buku, yang tetap menjadi barang bebas pajak selama memenuhi kriteria yang berlaku. Dengan kebijakan ini, diharapkan literasi di Indonesia semakin meningkat, dan sektor pendidikan dapat terus berkembang dengan dukungan penuh dari pemerintah.