Pajak Mobil Lexus Dedi Mulyadi Lebih Murah Setelah Ganti Pelat Nomor ke Jawa Barat

Kuatbaca.com - Dedi Mulyadi, yang dikenal sebagai salah satu politisi Indonesia, baru-baru ini mengalami perubahan terkait pajak kendaraan mewahnya, Lexus LX600. Sebelumnya, mobil dengan pelat nomor Dedi Mulyadi sempat menunggak pajak, namun setelah dilakukan mutasi ke Provinsi Jawa Barat, pajak kendaraan tersebut menjadi lebih murah. Proses mutasi ini tidak hanya memberikan dampak pada nominal pajak, tetapi juga mengungkap perbedaan tarif pajak antara Jakarta dan Jawa Barat.
1. Pajak Mobil Lexus yang Tunggak dan Kena Denda
Sebelum dilakukan mutasi, Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi terdaftar di Provinsi DKI Jakarta dengan pelat nomor B 2600 SME. Pajak kendaraan tersebut sempat mengalami keterlambatan pembayaran, sehingga Dedi harus membayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Total pajak beserta dendanya mencapai Rp 42.233.200, yang terdiri dari beberapa komponen.
Komponen pajak yang perlu dibayar adalah PKB Pokok sebesar Rp 40.404.000, ditambah dengan denda pajak sebesar Rp 1.616.200, serta biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sebesar Rp 143.000, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 70.000. Jumlah total tersebut cukup signifikan, namun Dedi Mulyadi akhirnya menyelesaikan pembayaran pajak tersebut sebelum melakukan mutasi ke Jawa Barat.
2. Pajak Lexus Dedi Mulyadi Setelah Dimutasi ke Jawa Barat
Setelah memutuskan untuk memindahkan pelat nomor mobilnya ke Jawa Barat, pajak kendaraan tersebut mengalami penurunan yang signifikan. Pajak yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp 42 juta di Jakarta, kini hanya sekitar Rp 35 juta di Jawa Barat. Rinciannya sebagai berikut: PKB Pokok sebesar Rp 21.298.100, biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, dan tambahan opsen PKB Pokok sebesar Rp 14.056.000, yang totalnya menjadi Rp 35.497.900.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan tarif pajak kendaraan antara Jakarta dan Jawa Barat, yang menjadi alasan mengapa pajak mobil tersebut lebih murah setelah dimutasi.
3. Perbedaan Tarif Pajak antara Jakarta dan Jawa Barat
Perbedaan tarif pajak kendaraan bermotor antara Jakarta dan Jawa Barat bukanlah hal yang baru. Di Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 2 persen, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Sementara itu, di Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023, tarif pajak untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama hanya sebesar 1,12 persen, ditambah dengan opsen yang mencapai 66 persen dari PKB Pokok.
Dengan perhitungan tersebut, total pajak kendaraan di Jawa Barat, termasuk opsen PKB Pokok, menjadi sekitar 1,85 persen. Meskipun demikian, Jawa Barat juga memberikan kebijakan diskon untuk koefisien pajak, yang membuat tarif pajak kendaraan tetap berada pada angka sekitar 1,75 persen untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama.
4. Alasan Dedi Mulyadi Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengungkapkan alasan di balik mutasi pelat nomor Lexus LX600-nya dari Jakarta ke Jawa Barat. Salah satu alasan utama adalah karena mobil tersebut masih dalam status kredit saat berada di Jakarta, yang menyebabkan beberapa kendala dalam proses pembayaran pajak. Selain itu, Dedi juga menyebutkan bahwa dirinya melakukan mutasi ke Jawa Barat seiring dengan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, yang membuatnya lebih memilih untuk menggunakan pelat nomor daerah tersebut.
Dedi juga menambahkan bahwa pada saat proses mutasi, sempat ada sedikit masalah terkait pajak di Jakarta, terutama karena kendaraan masih berada di bawah naungan leasing dan belum lunas. Namun, setelah segala urusan pajak diselesaikan, kendaraan tersebut kini terdaftar dengan pelat nomor Bandung, Jawa Barat, dan tidak ada lagi masalah terkait pajak yang harus dibayar.
5. Dampak Positif Mutasi Pelat Nomor
Keputusan Dedi Mulyadi untuk memindahkan pelat nomor Lexus LX600 ke Jawa Barat memberikan dampak positif, baik dari sisi pajak maupun administrasi. Pajak kendaraan yang lebih murah tentunya menjadi keuntungan tersendiri, mengingat adanya perbedaan tarif antara kedua provinsi tersebut. Selain itu, dengan mutasi pelat nomor, Dedi Mulyadi juga dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga Jawa Barat, khususnya setelah menjabat sebagai Gubernur.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan tarif pajak antara Jakarta dan Jawa Barat ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dan mutasi pelat nomor kendaraan sering kali dilakukan oleh warga yang ingin mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atau yang berkaitan dengan administrasi kewilayahan.