Kuatbaca.com-Operasi Zebra Jaya 2023 telah dimulai oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) dalam rangka menuju pemilu damai 2024. Dalam operasi ini, terdapat 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, dan pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi mendapatkan sanksi tilang. Mari kita pahami beberapa pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam Operasi Zebra Jaya 2023 beserta ancaman denda tilang yang berlaku.
1. Kendaraan Bermotor Lawan Arus
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah kendaraan bermotor lawan arus. Pelanggaran ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
2. Pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol adalah tindakan berbahaya yang juga melanggar hukum. Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
3. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Penggunaan ponsel saat mengemudi adalah pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Pasal 283 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
4. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dijerat Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
5. Melebihi Batas Kecepatan
Undang-Undang juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara melampaui batas kecepatan yang ditentukan, mereka dapat dikenakan Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Kendaraan bermotor roda dua maksimal boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar Pasal 292 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
7. Pengendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM
Pengendara di bawah umur biasanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00.
8. Kendaraan Bermotor Tidak Layak Jalan
Kendaraan yang tidak layak jalan juga dapat dikenakan sanksi. Pasal 285 dan 286 mengatur tentang pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 atau 2 bulan, serta denda paling banyak Rp 250.000 atau Rp 500.000.
9. Kendaraan Bermotor Tidak Dilengkapi STNK
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) juga melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan Pasal 288