OJK Terima Lebih dari 153 Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Mencapai Rp 3,2 Triliun

24 June 2025 22:02 WIB
ketua-sekretariat-satgas-pemberantasan-aktivitas-keuangan-ilegal-pasti-hudiyanto-wildandetikcom-1750763984358_169.jpeg

Kuatbaca.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat lonjakan signifikan laporan penipuan di sektor keuangan. Lebih dari 153 ribu aduan penipuan telah diterima, dengan total kerugian korban mencapai angka fantastis Rp 3,2 triliun.


1. Volume Aduan Penipuan Mencapai Ribuan Setiap Hari

Data terbaru menunjukkan dalam satu hari terdapat rata-rata 718 laporan aduan penipuan yang masuk ke Satgas PASTI. Ketua Sekretariat Satgas, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 54 ribu rekening terkait kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

“Rekening yang kami blokir telah mencapai angka tersebut sebagai langkah untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif dalam mengurangi dampak penipuan yang merugikan masyarakat luas.


2. Kasus Terbaru dan Penanganan Cepat Satgas

Satgas PASTI memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap kasus-kasus penipuan, terutama kasus SMS palsu yang mengatasnamakan bank swasta.

Kasus terbaru mengungkap sindikat penipuan SMS blasting yang menggunakan teknologi fake BTS, dengan modus mengirim SMS phishing berisi tautan palsu agar korban memasukkan data perbankan mereka.

Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah, dan polisi berhasil menangkap dua pelaku warga negara Malaysia, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

3. Waspada Modus Penipuan SMS Phishing

Satgas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan yang diterima via SMS, email, atau WhatsApp. Penipuan berbasis phishing ini menjadi pintu masuk utama para pelaku untuk mengambil alih akun mobile banking korban.

Pesan yang beredar biasanya berisi informasi palsu tentang hadiah poin bank atau pemberitahuan darurat yang mengharuskan penerima mengisi data pribadi dan nomor kartu debit mereka.

Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima dan selalu melakukan verifikasi resmi melalui kontak resmi bank.

4. Langkah Hukum dan Perlindungan Konsumen

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat upaya pemberantasan penipuan demi memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penipuan yang dialami agar tindakan cepat dapat diambil.

Dengan meningkatnya berbagai bentuk penipuan digital, kewaspadaan dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian yang lebih besar. Satgas PASTI bersama kepolisian dan lembaga terkait terus berkomitmen menjaga keamanan finansial masyarakat Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending