NSO Group Didenda Rp 2,7 Triliun: Meta Menang Gugatan Spyware Pegasus di WhatsApp

Kuatbaca.com-Kasus pelanggaran privasi terbesar di era digital kembali mencuat ke permukaan setelah perusahaan teknologi Meta berhasil memenangkan gugatan terhadap NSO Group, pengembang spyware Pegasus asal Israel. Gugatan ini berujung pada vonis denda fantastis sebesar USD 167,25 juta atau setara Rp 2,7 triliun (kurs USD 1 = Rp 16.300), yang harus dibayarkan oleh NSO Group kepada Meta atas pelanggaran berat terhadap privasi pengguna WhatsApp.
1. Latar Belakang Kasus: Serangan Terhadap WhatsApp Lewat Spyware Pegasus
Skandal ini berawal pada tahun 2019, ketika lembaga riset siber Citizen Lab mengungkapkan adanya celah keamanan di WhatsApp yang dieksploitasi oleh spyware Pegasus. Celah tersebut memungkinkan Pegasus menyusup ke ponsel hanya dengan panggilan telepon—yang bahkan tak perlu dijawab oleh target. Setelah berhasil menyusup, Pegasus mampu mengaktifkan kamera, mikrofon, membaca pesan pribadi, email, hingga melacak lokasi korban secara real-time.
Yang menjadi target dalam kasus ini bukan sembarang pengguna. Pegasus diduga mengincar berbagai tokoh penting seperti aktivis, jurnalis, pengacara, diplomat, dan pejabat pemerintah di banyak negara. Ini membuat kasus tersebut bukan hanya soal pelanggaran data, tapi juga soal ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia.
2. Meta Ambil Langkah Hukum: Gugatan untuk Menjaga Privasi Pengguna
Meta, selaku induk perusahaan WhatsApp, tidak tinggal diam. Mereka menggugat NSO Group atas dugaan peretasan terhadap sekitar 1.400 akun WhatsApp di seluruh dunia. Dalam sidang yang digelar di pengadilan federal California, Meta membeberkan dampak dari tindakan NSO yang dianggap melanggar hukum internasional dan membahayakan jutaan pengguna aplikasi pesan instan.
Selain denda sebesar Rp 2,7 triliun, pengadilan juga memutuskan bahwa NSO Group harus membayar biaya ganti rugi tambahan sebesar USD 444.719 kepada Meta. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap perusahaan pengembang spyware yang beroperasi tanpa batas negara.
3. Meta Serukan Perlindungan Privasi dan Transparansi Digital
Meta menyambut baik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai "langkah penting bagi privasi dan keamanan global." Selain itu, perusahaan juga mengumumkan akan meminta perintah pengadilan untuk melarang NSO Group menargetkan WhatsApp di masa depan. Mereka berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna dan mendukung berbagai organisasi perlindungan hak digital melalui donasi dari hasil gugatan ini.
Sebagai bentuk transparansi, Meta juga mempublikasikan transkrip dari video deposisi selama persidangan. Ini diharapkan bisa memperlihatkan kepada publik bagaimana spyware semacam Pegasus bekerja dan mengapa industri ini harus diawasi lebih ketat.
4. Masa Depan Spyware: Regulasi dan Pertarungan Hukum yang Belum Selesai
Meskipun telah dijatuhi denda, NSO Group belum menyerah. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding terhadap keputusan tersebut. Di sisi lain, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang perlunya regulasi global yang tegas terhadap penggunaan dan pengembangan spyware.
Perangkat lunak pengintai seperti Pegasus bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bisa melemahkan sistem hukum dan demokrasi di seluruh dunia. Oleh karena itu, kolaborasi antarnegara, industri teknologi, dan lembaga perlindungan hak digital sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi serupa di masa mendatang.
Kasus Meta vs NSO Group menjadi tonggak sejarah penting dalam perlindungan privasi digital. Vonis denda triliunan rupiah ini bukan hanya kemenangan hukum bagi Meta, tetapi juga peringatan keras bagi pengembang spyware di seluruh dunia. Dunia digital membutuhkan lebih banyak transparansi, tanggung jawab, dan regulasi ketat agar teknologi tidak lagi menjadi alat penindasan.