Nikita Mirzani Resmi Dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Kasus Hukum Memasuki Tahap Baru

5 June 2025 20:58 WIB
nikita-mirzani-1749101544429_169.jpeg

1. Berkas Perkara P21, Kejaksaan Lanjutkan Penahanan

Kuatbaca.com - Kasus hukum yang menjerat aktris Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra kini memasuki fase lanjutan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya dilakukan penahanan resmi selama 20 hari untuk kebutuhan proses hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025).

Dengan status berkas P21, kedua terdakwa kini berada dalam kewenangan kejaksaan. Ini menandai perpindahan tanggung jawab penahanan dari pihak kepolisian kepada kejaksaan untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.

2. Lokasi Penahanan Terpisah: Nikita di Pondok Bambu, Mail di Cipinang

Sesuai prosedur, Nikita Mirzani kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sambil menunggu jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kondisi Nikita saat tiba di kejaksaan tampak tenang dan tetap tersenyum. Ia tidak diborgol dan didampingi dua petugas wanita. Sementara Mail, yang lebih dulu tiba, dibawa dalam keadaan tangan terikat kabel ties menggunakan mobil yang turut dijadikan barang bukti.

3. Kasus Serius: Pemerasan, Pengancaman, dan TPPU

Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang menuduh Nikita dan asistennya melakukan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan keduanya sejak 4 Maret 2025. Setelah lebih dari 3 bulan penyidikan, kasus ini kini berlanjut ke tahap persidangan.

Dalam pengembangan penyidikan, jaksa dan penyidik menyita beberapa barang bukti termasuk kendaraan yang diduga dibeli dari hasil tindak kejahatan. Perkara ini bukan hanya soal hubungan personal, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan platform digital untuk tujuan merugikan pihak lain secara sistematis.

4. Tahap Berikutnya: Penyusunan Dakwaan dan Sidang Pengadilan

Kejaksaan menyampaikan bahwa proses penyusunan surat dakwaan terhadap Nikita dan Mail sedang dirampungkan. Setelah selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana.

Publik kini menanti jalannya persidangan yang dipastikan menyita perhatian luas, mengingat Nikita dikenal sebagai sosok publik figur dengan basis penggemar dan haters yang cukup besar. Apalagi, dakwaan yang disusun diperkirakan mengandung unsur UU ITE, Tindak Pidana Umum, dan TPPU, yang bisa berdampak serius pada vonis akhir.

Babak Baru Dimulai, Sorotan Tak Surut

Perpindahan Nikita Mirzani ke Rutan Pondok Bambu menjadi awal babak baru dalam perjalanan hukumnya. Meski tampil tersenyum, tekanan mental dan sosial yang dihadapi tidak ringan. Dengan waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan, jaksa punya tantangan untuk menyiapkan bukti dan argumen kuat di pengadilan. Sementara itu, publik menantikan apakah pengadilan akan membongkar lebih dalam peran dan alur kejahatan yang diduga melibatkan keduanya.

Kini, nasib hukum Nikita berada di tangan majelis hakim. Apakah ia akan terbukti bersalah atau mampu membela diri secara hukum, waktu akan menjawabnya di ruang sidang.

Fenomena Terkini






Trending