Nikita Mirzani Keberatan dengan Dakwaan Pemerasan, Sebut Tuduhan Halusinasi

Kuatbaca.com-Artis Nikita Mirzani menolak semua dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuduhan pemerasan terhadap bos produk skincare, dr. Reza Gladys, senilai Rp 4 miliar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
1. Penolakan Dakwaan dan Keberatan Nikita Mirzani
Di ruang sidang utama, Nikita menyatakan bahwa dakwaan JPU penuh dengan kekeliruan dan penghilangan fakta. Ia menyebut dakwaan yang dibacakan adalah halusinasi dan tidak sesuai dengan kenyataan. Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan pemahamannya terhadap dakwaan, Nikita mengalihkan pertanyaan dan menegaskan keberatannya secara tegas.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan belum siap memberikan nota keberatan pada sidang tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Permintaan itu disetujui majelis hakim. Hakim pun mengingatkan semua pihak agar tidak mencoba mempengaruhi putusan melalui cara-cara di luar persidangan.
2. Proses Sidang dan Ancaman Pengaruh Eksternal
Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa keputusan sidang akan diambil berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya perkara, termasuk janji-janji di luar persidangan yang bisa merusak proses hukum.
Hakim mengimbau pihak-pihak yang merasa ada upaya mempengaruhi putusan agar segera melapor ke aparat penegak hukum maupun majelis hakim. Sikap ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
3. Kronologi dan Tuduhan Pemerasan Rp 4 Miliar
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, didakwa melakukan pemerasan kepada dr. Reza Gladys dengan jumlah uang mencapai Rp 4 miliar. Uang tersebut diminta sebagai imbalan agar Nikita tidak mengulas buruk produk skincare milik Reza di media sosial. Tuduhan ini menjadi dasar utama dakwaan yang disampaikan JPU.
Selain pemerasan, Nikita juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan hasil pemerasan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD. Dakwaan tersebut menggunakan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP, juga UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Sidang Lanjutan dan Harapan Keadilan
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota eksepsi dari pihak Nikita. Dalam persidangan, Nikita berharap proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa tekanan dari luar.
Ia menyatakan kepercayaan bahwa hukum akan berjalan sesuai fakta, dan jika terbukti bersalah akan menerima hukuman, namun jika tidak terbukti akan dibebaskan. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Nikita dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Dengan dinamika yang cukup kompleks, kasus ini menjadi perhatian publik luas. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan agar kebenaran bisa terungkap secara objektif dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.