Mulai Hari Ini, Tarif Tol BORR Naik: Penyesuaian Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

PT Marga Sarana Jabar secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Bogor Ring Road (BORR) mulai Rabu, 23 April 2025, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku khususnya untuk seksi jalan tol layang yang menghubungkan Simpang Yasmin hingga Semplak.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 398/KPTS/M/2025, yang mengatur klasifikasi kendaraan dan tarif terbaru untuk ruas tol BORR. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada angka inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025 yang tercatat sebesar 5,05%.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi berkala dan peningkatan layanan kepada pengguna jalan tol," demikian pernyataan resmi dari PT Marga Sarana Jabar, Selasa (23/4/2025).
Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di gerbang tol, operator tol juga telah melakukan sejumlah peningkatan, termasuk penambahan mesin top-up saldo uang elektronik (e-toll) di beberapa titik layanan.
Berikut rincian tarif baru di masing-masing ruas:
1. Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak
- Golongan I: dari Rp15.000 menjadi Rp16.000
- Golongan II & III: dari Rp22.500 menjadi Rp24.000
- Golongan IV & V: dari Rp30.000 menjadi Rp31.500
2. Ruas Cibadak – Simpang Semplak
- Golongan I: dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II & III: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Golongan IV & V: dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
Kenaikan ini diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan, sejalan dengan peraturan pemerintah terkait evaluasi tarif tol yang dilakukan secara periodik berdasarkan indikator ekonomi dan peningkatan mutu layanan.