MUI Sulsel Tegaskan Nikahi Mertua Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya

22 May 2025 18:18 WIB
sekretaris-mui-sulsel-muammar-bakri-hermawandetikcom_169.jpeg

1. MUI Sulsel: Menikahi Mertua adalah Perbuatan Haram

Kuatbaca.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pernikahan antara seorang pria dengan mertuanya adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Hal ini merespons kasus seorang pria berinisial BR di Kabupaten Soppeng, Sulsel, yang menghamili dan kemudian menikahi mertuanya, FR (36), setelah menceraikan istrinya.

Menurut Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, hubungan antara menantu dan mertua termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu mahram yang haram dinikahi untuk selamanya, meskipun status pernikahan dengan pasangan sebelumnya telah putus.

“Hukumnya haram. Mertua dan menantu itu tidak boleh menikah, sama dengan haramnya menikahi ibu atau saudara kandung,” ujar Muammar.

2. Hubungan Menantu-Mertua Termasuk Mahram Selamanya

Dalam penjelasannya, Muammar menegaskan bahwa keharaman ini bersifat permanen atau disebut dengan “muabbad” dalam istilah fikih. Hal ini berlaku meskipun pernikahan antara anak dan pasangannya telah berakhir melalui perceraian. Karena itu, jika seorang pria telah bercerai dengan istrinya, ia tetap tidak boleh menikahi ibu dari mantan istrinya.

“Keharamannya muabbad. Tidak sah secara syariat, meskipun mereka sudah tidak terikat dalam pernikahan sebelumnya,” tegasnya.

3. Tidak Sah secara Agama, Harus Segera Diputus

Muammar juga menyatakan bahwa pernikahan antara BR dan mertuanya tidak sah secara agama. Karena pernikahan tersebut berada dalam larangan yang jelas dalam Al-Qur’an, maka wajib dibatalkan atau diceraikan. Ia menyamakan hal ini dengan pernikahan antar saudara kandung atau seorang pria menikahi ibunya sendiri—sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

“Harus diceraikan. Itu bukan hanya tidak sah, tapi juga termasuk dosa besar jika terus dijalankan,” imbuhnya.

4. Perlu Edukasi Hukum Keluarga dalam Islam

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan pemahaman hukum keluarga dalam Islam, agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan yang menyimpang dari syariat. MUI mengimbau agar tokoh masyarakat dan pemuka agama aktif memberikan edukasi pernikahan yang benar berdasarkan hukum agama dan norma sosial.

Pernikahan yang sah bukan hanya urusan administratif negara, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum agama yang wajib dipatuhi oleh umat Islam.

Menikahi Mertua Hukumnya Haram, Harus Segera Dibatalkan

Kasus pria menikahi mertuanya di Sulsel telah menuai perhatian publik, dan MUI Sulsel secara tegas menyatakan bahwa hubungan tersebut melanggar hukum Islam dan harus segera diputus. Dalam pandangan syariat, mertua adalah mahram abadi dan tidak boleh dinikahi dalam kondisi apa pun, termasuk setelah perceraian.

Langkah edukatif dan tindakan tegas perlu diambil agar kasus serupa tidak terjadi kembali, serta menjaga kesucian institusi keluarga sesuai ajaran Islam.

Fenomena Terkini






Trending