Motor Neduh di Bawah Jembatan Penyeberangan, Risiko Tilang dan Bahaya Keselamatan

18 June 2025 17:52 WIB
pengendara-motor-neduh-di-kolong-jembatan-bikin-macet-6_169.jpeg

Kuatbaca.com-Banyak pemotor kerap memilih berteduh di bawah kolong jembatan penyeberangan saat hujan turun tiba-tiba. Meskipun ini terasa praktis untuk menghindari basah, sebenarnya kebiasaan ini berisiko dan bisa berujung pada sanksi tilang dari aparat kepolisian. Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan dan bahaya berteduh di area tersebut.


1. Aturan Hukum Larangan Berteduh di Kolong Jembatan

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 287 ayat (3), pemotor yang berteduh di bawah jembatan layang atau flyover dapat dikenai sanksi tilang. Larangan ini juga didukung oleh pasal 106 ayat (4) yang menegaskan kewajiban pengemudi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan berhenti maupun parkir.

Jika melanggar, pelanggar dapat dikenakan hukuman berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu. Artinya, berteduh di kolong jembatan bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga terkait aturan hukum yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan.


2. Risiko Keselamatan bagi Pemotor

Dari sisi keselamatan berkendara, berteduh di bawah kolong jembatan merupakan tindakan berbahaya. Area tersebut bukanlah tempat yang aman untuk berhenti karena bisa mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pemotor yang meneduh berisiko tertabrak atau terserempet kendaraan lain yang melintas, terutama saat kondisi jalan sempit.

Sony Susmana, Director Training dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa lokasi seperti underpass atau flyover rentan menimbulkan risiko kecelakaan. Kendaraan besar yang melintas bisa saja kehilangan kendali sesaat dan membahayakan pengendara motor yang sedang berhenti.


3. Dampak Negatif terhadap Kelancaran Lalu Lintas

Selain bahaya bagi keselamatan individu, kebiasaan berteduh di bawah jembatan juga menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas. Banyak pemotor yang memarkir kendaraannya di badan jalan saat menunggu hujan reda, sehingga jalan menjadi sempit dan arus lalu lintas terganggu. Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan potensi kecelakaan lalu lintas semakin tinggi.

Kemacetan yang terjadi karena aktivitas berteduh sembarangan ini sebenarnya bisa dihindari jika pemotor memilih lokasi berteduh yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas, seperti tempat parkir resmi atau ruang tunggu yang disediakan.


4. Tips Berteduh Aman bagi Pemotor Saat Hujan

Agar terhindar dari risiko tilang dan kecelakaan, pemotor disarankan untuk mencari tempat berteduh yang aman dan sesuai aturan. Beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  • Berteduh di area parkir resmi yang tidak menghalangi arus lalu lintas
  • Mencari warung atau tempat usaha di pinggir jalan yang menyediakan tempat berteduh
  • Menggunakan jas hujan dan perlengkapan pelindung saat berkendara agar tidak perlu sering berhenti mendadak

Selain itu, pemotor juga sebaiknya memahami rambu-rambu lalu lintas dan peraturan parkir yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan menjaga keselamatan bersama.

Dengan memahami aturan dan risiko tersebut, diharapkan para pemotor dapat lebih bijak dalam mencari tempat berteduh saat hujan. Mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain adalah hal yang sangat penting demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.

Fenomena Terkini






Trending