Modus Ritual Hilangkan Aura Kotor, Tukang Urut di Serang Perkosa Pelanggan

12 June 2025 18:12 WIB
ilustrasi-pemerkosaan-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Serang, Banten, di mana seorang tukang urut berinisial DAS (30) memanfaatkan modus ritual menghapus aura kotor untuk memperkosa pelanggannya, seorang wanita berinisial R (21). Pelaku berpura-pura mampu membersihkan aura negatif dan seret rezeki dengan sebuah ritual khusus, namun nyatanya melakukan tindakan kejahatan terhadap korban.


1. Modus Ritual dan Pertemuan Awal

Pelaku DAS pertama kali bertemu dengan korban R dan suaminya di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menghilangkan aura kotor yang disebut sebagai penyebab nasib buruk, termasuk dijauhi keluarga dan seret rezeki.

Korban yang percaya dengan penjelasan tersebut akhirnya bersedia mengikuti ritual yang diminta pelaku. Ritual ini dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa yang sudah disiapkan korban, dan berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang pada 22 Mei 2025.


2. Kejadian Pemerkosaan dalam Ritual

Dalam pelaksanaan ritual tersebut, korban diminta menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung sambil berbaring. Suami korban dipaksa masuk ke kamar mandi dan dilarang keluar sampai ritual selesai. Saat ritual berjalan, pelaku mengoleskan ramuan pada tubuh korban dan menutup wajahnya.

Namun di balik ritual itu, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku berdalih tindakan tersebut adalah bagian dari proses membersihkan aura kotor yang menjadi alasan ritual tersebut dilakukan. Wanita korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib setelah melakukan visum untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya.

3. Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Polisi bersama korban menyusun rencana untuk menangkap pelaku dengan menjebaknya dalam ritual lanjutan yang dijadwalkan pada 5 Juni 2025. Upaya ini berhasil dan pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dijerat

dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.

4. Imbauan Kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik-praktik ritual atau pengobatan alternatif yang tidak jelas dan berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dan melakukan konsultasi pada tenaga ahli resmi saat menghadapi masalah kesehatan atau spiritual.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau agar korban kekerasan seksual tidak ragu melapor dan mencari perlindungan hukum demi keadilan dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Kasus tukang urut yang memanfaatkan modus ritual untuk memperkosa ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan edukasi tentang hak-hak perempuan serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Jika Anda ingin versi dengan fokus pada aspek hukum atau psikologis korban, saya siap membantu!

Fenomena Terkini






Trending