Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Disalahgunakan, Kini Jadi Mobil Patroli
Kuatbaca.com-Mobil dinas Suzuki Jimny yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belakangan ini menjadi sorotan publik setelah diketahui disalahgunakan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor. Meskipun mobil SUV ini dibeli pada tahun 2023, penggunaannya sempat melenceng dari tujuan semula, menimbulkan pertanyaan mengenai etika penggunaan mobil dinas dengan uang rakyat.
1. Mobil Dinas Suzuki Jimny yang Menjadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki sejumlah mobil dinas, salah satunya adalah Suzuki Jimny. Mobil ini dibeli pada tahun 2023 dengan harga sekitar Rp 400-500 juta, dan awalnya dimaksudkan untuk keperluan operasional pemerintah. Namun, setelah beberapa waktu, mobil ini didapati digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak, terutama karena penggunaan mobil dinas harusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi ASN.
Dalam sebuah kesempatan, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa ia baru mengetahui ada beberapa mobil Jimny yang digunakan oleh ASN dengan cara yang tidak semestinya. Beberapa unit mobil tersebut bahkan diganti pelat nomornya yang seharusnya menggunakan pelat merah menjadi pelat hitam, yang menandakan penggunaan pribadi.
2. Penggunaan yang Tidak Etis, Bupati Tarik Mobil Dinas Jimny
Setelah mengetahui penyalahgunaan tersebut, Bupati Bogor memutuskan untuk menarik kembali mobil dinas Suzuki Jimny yang digunakan secara tidak tepat oleh ASN. Bupati Rudy menyebutkan bahwa mobil tersebut tidak dibeli dengan anggaran baru dan pajaknya baru akan habis pada 2028, sehingga ia memutuskan untuk mengalihkan fungsinya. Kini, enam unit mobil Jimny yang sebelumnya digunakan oleh ASN Pemkab Bogor itu dialihfungsikan menjadi mobil patroli untuk beberapa dinas, seperti Satpol PP, Dinas
Perhubungan, BPBD, dan lainnya.
Bupati Rudy juga menegaskan bahwa mobil yang dibeli dengan uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat. Sebagai langkah tegas, mobil-mobil tersebut kini dilengkapi dengan stiker bertuliskan "mobil patroli" untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
3. Suzuki Jimny: Mobil Ikonik dengan Fitur Off-Road
Suzuki Jimny, yang dikenal sebagai mobil off-road ikonik, memang memiliki desain yang cukup unik dan berbeda dibandingkan mobil dinas lainnya. Dengan dimensi panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.720 mm, mobil ini dilengkapi dengan fitur-fitur off-road yang memadai, seperti Hill Hold Control dan Hill Descent Control. Fitur ini sangat berguna saat berkendara di medan menanjak atau menurun, menjaga agar mobil tetap stabil dan tidak meluncur.
Dibekali mesin berkapasitas 1.462 cc, Suzuki Jimny mampu menghasilkan tenaga hingga 102 PS dan torsi maksimal 130 Nm. Mobil ini tersedia dengan pilihan transmisi manual 6 percepatan atau otomatis 4 percepatan. Tak heran jika mobil ini sangat populer di kalangan penggemar off-road, namun untuk penggunaannya di Pemkab Bogor, mobil ini dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih sesuai dengan tugas-tugas pemerintahan.
4. Upaya Pemkab Bogor untuk Menjaga Etika Penggunaan Mobil Dinas
Tindakan tegas Bupati Rudy untuk mengalihkan fungsi mobil dinas Suzuki Jimny menjadi mobil patroli menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga etika dan transparansi penggunaan aset daerah. Kebijakan ini juga mengikuti arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendorong agar kendaraan dinas digunakan sesuai dengan tugas dan surat keputusan penempatan yang sah.
Pemkab Bogor juga berupaya memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Dengan adanya pengalihan fungsi mobil Jimny ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki citra pemerintah daerah di mata masyarakat.
Kasus penggunaan mobil dinas Suzuki Jimny yang disalahgunakan oleh ASN Pemkab Bogor menyoroti pentingnya pengelolaan aset pemerintah yang transparan dan sesuai peruntukannya. Pengalihan fungsi mobil menjadi kendaraan patroli untuk beberapa dinas merupakan langkah yang tepat dalam memastikan mobil dinas digunakan demi kepentingan publik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam menjaga etika penggunaan anggaran publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.