Mobil Dinas Suzuki Jimny di Pemkab Bogor Disalahgunakan, Menjadi Sorotan Publik

Kuatbaca.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa mobil dinas Suzuki Jimny yang digunakan oleh ASN di wilayah tersebut disalahgunakan. Mobil yang seharusnya digunakan untuk keperluan dinas ini justru dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi, yang menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
1. Pengadaan Mobil Dinas Suzuki Jimny oleh Pemkab Bogor
Pada tahun 2023, Pemkab Bogor membeli beberapa unit mobil Suzuki Jimny yang digunakan sebagai kendaraan dinas. Mobil SUV off-road ini memiliki harga pasar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per unit, sebuah investasi yang cukup signifikan. Namun, belakangan diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu untuk mendukung pelayanan publik.
Mobil-mobil ini seharusnya menjadi bagian dari armada kendaraan dinas untuk berbagai keperluan, namun kenyataannya beberapa unit mobil tersebut malah digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan fungsinya. Salah satu yang paling mencolok adalah penggantian pelat nomor kendaraan dari pelat merah yang seharusnya digunakan oleh mobil dinas, menjadi pelat hitam yang menandakan kendaraan tersebut digunakan secara pribadi.
2. Bupati Bogor Menyikapi Kasus Penyalahgunaan Mobil Dinas
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, akhirnya angkat bicara mengenai penyalahgunaan mobil dinas tersebut. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pembelian mobil Suzuki Jimny tersebut bukan merupakan bagian dari anggaran baru, dan kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh ASN jelas tidak etis dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Bupati Rudy memutuskan untuk menarik enam unit mobil Jimny yang sebelumnya digunakan oleh beberapa kepala bidang dan mengalihfungsikannya untuk keperluan patroli, termasuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang mengharuskan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan.
3. Tindakan yang Diambil untuk Memperbaiki Penggunaan Mobil Dinas
Sebagai bagian dari langkah perbaikan, mobil-mobil Suzuki Jimny tersebut kini telah dipasangi stiker bertuliskan “mobil patroli” untuk menandai peruntukannya yang baru. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mobil tersebut digunakan hanya untuk kepentingan publik dan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan di Pemkab Bogor. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperbaiki citra Pemkab Bogor yang sempat tercoreng akibat penyalahgunaan kendaraan dinas.
Bupati Rudy menegaskan bahwa tidak bisa ada satu pihak yang bekerja sendirian dalam memajukan pelayanan publik. Untuk itu, penting bagi semua pihak, baik ASN maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan aset daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memantau penggunaan kendaraan dinas, sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan publik.
4. Suzuki Jimny: Mobil Off-Road Ikonik yang Dikenal Banyak Orang
Suzuki Jimny, mobil yang menjadi sorotan dalam kasus ini, adalah kendaraan off-road ikonik yang banyak dikenal oleh kalangan pecinta mobil petualang. Mobil ini memiliki desain kotak yang khas dan menawarkan kemampuan off-road yang mumpuni. Dengan dimensi panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.720 mm, Suzuki Jimny mampu menampung empat penumpang dengan nyaman. Dilengkapi dengan ground clearance 210 mm dan ban berukuran 195/80 R15, mobil ini dirancang untuk melewati medan-medan sulit seperti tanjakan dan turunan curam.
Dibekali dengan mesin 1.462 cc, Suzuki Jimny mampu menghasilkan tenaga sebesar 102 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 130 Nm pada 4.000 rpm. Dilengkapi dengan fitur seperti Hill Hold Control dan Hill Descent Control, Suzuki Jimny siap untuk menemani petualangan di medan off-road yang menantang. Meskipun demikian, harga mobil ini yang berkisar antara Rp446 juta hingga Rp460 juta membuatnya menjadi pilihan yang lebih premium di kalangan penggemar kendaraan off-road.
Kasus penyalahgunaan mobil dinas Suzuki Jimny di Pemkab Bogor ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Meskipun mobil ini merupakan pilihan yang menarik bagi mereka yang gemar berkendara di medan off-road, penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat merugikan publik dan merusak citra pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk menjaga integritas dan memastikan kendaraan dinas digunakan untuk tujuan yang benar, yakni untuk melayani kepentingan masyarakat.