Mobil Berpelat RI 24 Viral Nerobos Jalur TransJakarta: Siapa Sebenarnya yang Boleh Melintas?

11 February 2025 19:46 WIB
catat-transj-targetkan-sejumlah-rute-ditempuh-maksimal-35-menit-1.jpeg

Kuatbaca.com-Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral mobil Toyota Alphard berpelat RI 24 yang terekam melintas di jalur khusus bus TransJakarta. Kejadian ini menuai banyak perbincangan di media sosial, karena pelat RI biasanya melekat pada pejabat negara. Namun, siapakah sebenarnya yang diizinkan untuk melintasi jalur khusus tersebut?

1. Mobil Berpelat RI 24 dan Kontroversi di Media Sosial

Dalam video yang beredar luas, mobil berwarna putih tersebut tampak melaju di jalur busway dengan pelat nomor RI 24. Kejadian ini terjadi di kawasan Jakarta, meski belum diketahui siapa pengguna mobil tersebut. Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, pelat RI 24 sering dikaitkan dengan Menteri Hukum dan HAM. Namun, pada era Presiden Prabowo saat ini, struktur kementerian tersebut telah dipecah menjadi tiga, sehingga belum ada kepastian terkait pengguna pelat ini.

Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti insiden tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta.


2. Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Melintasi Jalur TransJakarta

Sesuai aturan, jalur bus TransJakarta atau busway adalah jalur khusus yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan. Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 Ayat 1, dijelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang boleh melintasi jalur ini, di antaranya:

  • Bus TransJakarta atau angkutan umum massal berbasis jalan.
  • Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian dalam tugas darurat.
  • Kendaraan pejabat negara hanya dalam situasi tertentu, seperti pengawalan kepala negara atau kondisi darurat lainnya.

Joseph menambahkan bahwa penegakan aturan akan terus diperkuat dengan berbagai upaya, seperti pemasangan separator fisik, penerapan tilang elektronik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), serta penempatan petugas kepolisian di titik-titik strategis.

3. Sanksi bagi Pelanggar Jalur TransJakarta

Mengemudikan kendaraan di jalur busway tanpa izin akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 287 Ayat 1, dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas, termasuk penggunaan jalur khusus, akan dikenai:

  • Pidana kurungan paling lama dua bulan atau
  • Denda maksimal Rp 500.000

Sanksi ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar dan menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta yang semakin padat.


4. Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum

Kasus mobil berpelat RI 24 yang menerobos jalur TransJakarta menjadi pengingat bahwa penegakan aturan harus diperkuat, tidak terkecuali pada kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara. Menurut para pengamat transportasi, selain memperketat pengawasan, edukasi publik juga perlu ditingkatkan agar semua pengguna jalan memahami pentingnya menjaga jalur khusus bagi transportasi umum.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, jalur TransJakarta dapat berfungsi secara optimal untuk mengurangi kemacetan dan mempercepat akses transportasi umum di ibu kota.

Fenomena Terkini






Trending