Mitos atau Fakta? Status "Wiraswasta" dalam KTP untuk Pria Tanpa Pekerjaan Tetap

19 November 2023 18:34 WIB
64d3cc532eae8.jpg

KuatBaca.com - Media sosial kembali menjadi sumber perbincangan hangat ketika muncul unggahan yang menyebutkan bahwa status "wiraswasta" dalam sistem data kependudukan Indonesia ditujukan untuk pria yang belum memiliki pekerjaan tetap. Informasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan netizen dan memicu perdebatan tentang kebenaran status "wiraswasta" ini.

1. Viral di Media Sosial

Unggahan ini mencuat dari akun @shal*** di media sosial pada Kamis (16/11/2023) dan segera menjadi viral dengan 1,5 juta tayangan serta 5.000 kali pembagian pada Minggu (19/11/2023) pagi.

Isu tersebut menyiratkan bahwa jika seorang suami tidak memiliki pekerjaan tetap, maka statusnya dalam KTP akan dicantumkan sebagai "wiraswasta", sementara seorang istri yang tidak bekerja tetap akan memiliki status "ibu rumah tangga".

2. Penegasan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri

Meskipun informasi ini mendapat perhatian besar, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, membantah klaim tersebut. Menurutnya, status pekerjaan di KTP termasuk dalam kategori elemen data dinamis, yang dapat diubah sesuai keadaan terkini.

Suami atau istri yang ingin mengubah status pekerjaan dapat mengajukan permohonan perubahan dengan mengisi formulir F-1.06 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan dari instansi atau perusahaan terkait.

3. Elemen Data Dinamis: Fleksibilitas dan Perubahan

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa elemen data dinamis merujuk pada data yang dapat mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Oleh karena itu, suami atau istri yang menghadapi perubahan status pekerjaan dapat dengan mudah mengajukan pembaruan data melalui prosedur yang telah ditetapkan.

4. Daftar Pilihan Pekerjaan dalam KTP

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, Dirjen Dukcapil Kemendagri menyediakan daftar pekerjaan yang bisa dipilih warga untuk mencantumkan dalam data KTP. Terdapat 99 opsi pekerjaan yang melibatkan berbagai kategori, mulai dari "belum/tidak bekerja", "mengurus rumah tangga" hingga "presiden". Jika pekerjaan yang diinginkan tidak tercantum, warga dapat memilih nomor 99 dengan keterangan "lainnya" dan menuliskan pekerjaan yang dimaksud. (*)

ktp
status pekerja
wiraswasta

Fenomena Terkini






Trending