Kuatbaca.com - Sudah sepekan lebih sejak insiden pengendara mobil yang menerobos dua gerbang tol di kawasan Depok tanpa membayar tarif, namun hingga kini pelaku belum juga ditemukan. Polisi telah menelusuri identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi yang terekam kamera, namun saat ditelusuri ke alamat terdaftar, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Pengendara mobil berpelat nomor B-2829-UIL itu diketahui telah melakukan pelanggaran dengan cara membuntuti mobil lain saat melewati gerbang tol, tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tapi juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
1. Penelusuran Polisi ke Pemilik STNK dan Temuan Menarik di Lapangan
Polisi menelusuri keberadaan mobil tersebut melalui data dari STNK yang terdaftar atas nama Ventris Thendra, warga Cilincing, Jakarta Utara. Namun setelah dikonfirmasi, Ventris menjelaskan bahwa mobil tersebut telah di-over credit kepada kakak iparnya, Joshua, sejak tahun 2023. Proses over credit ini juga telah diketahui oleh pihak leasing resmi.
Petugas kemudian melanjutkan pencarian ke alamat Joshua di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Namun, warga sekitar menyebutkan bahwa Joshua sudah tidak terlihat lagi selama sekitar satu minggu. Informasi ini memperumit upaya polisi dalam melacak keberadaan kendaraan dan pengendaranya.
2. Polisi Tingkatkan Pengawasan di Sejumlah Gerbang Tol Jabodetabek
Merespons insiden tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan peningkatan pengawasan di sejumlah ruas tol utama di Jabodetabek. Pengawasan ini difokuskan di jalur Tol Jagorawi, Tol Cijago, hingga Tol Cikampek. Koordinasi telah dilakukan oleh PJR (Patroli Jalan Raya) dengan unit Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setiap petugas di lapangan telah diberikan informasi terkait ciri-ciri kendaraan dan nomor polisinya. Bila ditemukan, mobil tersebut akan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga telah diberikan instruksi untuk bertindak sigap jika pelaku kembali mencoba menerobos gerbang tol lain.
3. Tindakan Pelaku Terekam Dashcam dan Menjadi Viral di Media Sosial
Insiden dua kali menerobos gerbang tol ini awalnya terungkap dari video yang beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh pengguna jalan lain melalui kamera dasbor (dashcam), tampak jelas bagaimana mobil putih jenis minibus itu membuntuti kendaraan di depannya untuk bisa melewati palang tanpa membayar.
Gerbang tol yang diterobos adalah GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, keduanya terletak di kawasan Depok. Aksi itu menimbulkan kemarahan publik karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga dianggap mencerminkan kelalaian yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
4. Kepolisian Tegaskan Sanksi Akan Diberikan
Pihak kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi. Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan membahayakan pengguna jalan lainnya merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Upaya identifikasi dan pencarian masih terus dilakukan, dan kepolisian juga telah membuka kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Jasa Marga dan pihak tol, untuk melacak pergerakan kendaraan tersebut menggunakan rekaman CCTV dan data transaksi tol elektronik.
5. Publik Dukung Penindakan Tegas demi Ketertiban Jalan Raya
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa segala bentuk pelanggaran di jalan tol, sekecil apapun, bisa berujung pada proses hukum. Dukungan dari masyarakat terhadap langkah tegas yang diambil aparat hukum menjadi bagian penting dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Sebagian besar netizen yang melihat video tersebut menyuarakan pentingnya edukasi dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas, khususnya mereka yang mencoba mengakali sistem pembayaran tol yang telah diotomatisasi dan terhubung dengan sistem hukum.