Menteri PANRB Ungkap Evaluasi Kinerja PNS dan PPPK Setelah Reformasi Birokrasi

1 May 2025 07:44 WIB
menteri-panrb-rini-widyantini_169.jpeg

Kuatbaca.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini baru-baru ini memberikan paparan mengenai evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) periode 2020-2024. Dalam evaluasi tersebut, beberapa masalah utama yang dihadapi dalam pelayanan publik dan tata kelola birokrasi menjadi sorotan. Rini juga mengungkapkan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk memperbaiki kinerja ASN demi menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan transparan.

1. Masalah Utama dalam Pelayanan Publik dan Tata Kelola Birokrasi

Salah satu temuan utama dalam evaluasi kinerja ASN adalah masalah dalam pelayanan publik yang masih menunjukkan angka rendah pada berbagai instansi pemerintah. Menurut Menteri Rini, meskipun ada beberapa instansi yang telah melakukan upaya perbaikan, masih banyak yang memiliki indeks pelayanan publik yang jauh dari standar yang diharapkan. Selain itu, tata kelola birokrasi juga menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan agar reformasi dapat berjalan lebih efektif.

Reformasi birokrasi yang dicanangkan sejak 2020 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja pemerintah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Namun, keberhasilan program ini tidak dapat dicapai tanpa adanya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Oleh karena itu, perbaikan di sektor pelayanan publik menjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa birokrasi dapat mendukung pembangunan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


2. Peningkatan Pengelolaan Konflik Kepentingan

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rini juga menyoroti adanya masalah terkait konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintahan. Konflik kepentingan ini menjadi salah satu hambatan dalam implementasi reformasi birokrasi, karena dapat merusak integritas dan transparansi pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang

Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pejabat pemerintahan dalam menghindari situasi di mana kepentingan pribadi bertentangan dengan tugas kedinasan mereka. Harapannya, aturan ini akan memperbaiki kualitas pengambilan keputusan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik.

3. Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengangkatan PPPK

Dalam evaluasi ini, Kementerian PANRB juga mengungkapkan adanya isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal yang ditetapkan. Beberapa pemerintah daerah (pemda) diketahui melakukan pengangkatan PPPK setelah proses seleksi untuk Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) selesai. Rini menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Masalah ini menjadi penting karena pengangkatan PPPK yang tidak sesuai jadwal dapat memengaruhi distribusi tenaga kerja pemerintah yang efisien. Pemerintah daerah diharapkan untuk lebih mematuhi prosedur yang ada agar tidak terjadi ketidaksesuaian data atau masalah administrasi yang bisa menghambat penyelesaian masalah kepegawaian secara menyeluruh.


4. Mencegah Pemborosan APBN dan APBD

Salah satu pencapaian penting dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) adalah keberhasilan pemerintah dalam mencegah pemborosan anggaran negara. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Menteri PANRB, penerapan SAKIP telah berhasil menghindari potensi pemborosan hingga Rp 128,5 triliun dalam periode 2023 dan 2024. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya manajemen kinerja yang baik dalam mengelola anggaran negara.

Penerapan SAKIP juga menunjukkan hasil yang positif dalam pengelolaan kinerja instansi pemerintahan. Dengan sistem evaluasi yang lebih terarah dan transparan, program-program pemerintah dapat lebih efisien, dan dana yang dialokasikan dapat digunakan dengan tepat sasaran. Hal ini juga sejalan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi di sektor publik.

Evaluasi kinerja PNS dan PPPK dalam rangka Reformasi Birokrasi menunjukkan adanya sejumlah tantangan yang masih harus diatasi, terutama dalam bidang pelayanan publik dan tata kelola birokrasi. Pemerintah melalui Kementerian PANRB terus berupaya memperbaiki sistem pemerintahan dengan menerapkan berbagai peraturan dan sistem akuntabilitas yang lebih transparan. Ke depannya, diharapkan Reformasi Birokrasi dapat semakin mendukung terciptanya birokrasi yang efisien dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Fenomena Terkini






Trending