Menteri Imigrasi Agus Andrianto Tanggapi Soal Pencegahan Keberangkatan Nadiem Makarim ke Luar Negeri

29 June 2025 11:40 WIB
menteri-imigrasi-dan-permasyarakatan-imipas-agus-andrianto-tangkapan-layar-1747424806313_169.jpeg

Kuatbaca.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan klarifikasi terkait pencegahan perjalanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri. Hal ini merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyatakan bahwa kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencegahan tersebut.

Agus menegaskan bahwa tindakan cekal atau pencegahan ke luar negeri dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pihak Imigrasi tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu langsung kepada orang yang dicekal. "Kita cekal sesuai permintaan dari aparat penegak hukum," ujar Agus kepada wartawan.

1. Proses Cekal Nadiem Makarim Sesuai Dengan Permintaan Kejaksaan Agung

Pencegahan perjalanan Nadiem Makarim dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025 dan bertujuan agar Nadiem tidak meninggalkan wilayah hukum selama proses hukum berlangsung.

Hal ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan keberlangsungan penyidikan dan menghindari potensi penghindaran hukum. Pencegahan tersebut bukan merupakan sanksi, melainkan tindakan administratif yang sah demi kepentingan hukum.

2. Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soal Tidak Diberikannya Informasi

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyampaikan bahwa kliennya sama sekali belum mendapatkan informasi resmi dari pihak berwenang terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri. Menurut Hotman, hingga saat ini Nadiem hanya mendengar kabar tersebut dari pemberitaan media, dan belum menerima surat atau pemberitahuan langsung dari Kejaksaan Agung maupun Imigrasi.

Hotman menyatakan, “Klien belum tahu apa pun terkait pencegahan ini.” Ia menambahkan bahwa mereka akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan berusaha memahami langkah hukum yang perlu diambil sesuai dengan situasi tersebut.

3. Hak dan Prosedur Cekal dalam Sistem Hukum Indonesia

Pencegahan perjalanan seseorang oleh Imigrasi atas permintaan aparat penegak hukum merupakan langkah yang biasa dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Dalam konteks ini, pihak Imigrasi tidak wajib menginformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan karena pencegahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan resmi penegak hukum.

Menteri Agus menegaskan hal ini sebagai bagian dari prosedur administrasi yang sah dan merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam membantu aparat penegak hukum menjalankan tugasnya demi kepastian hukum.

4. Imbauan untuk Mematuhi Proses Hukum dan Menunggu Keputusan Resmi

Dengan adanya pencegahan perjalanan ini, masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi memiliki hak untuk membela diri, namun juga wajib menaati aturan hukum yang berlaku.

Pihak Kejaksaan Agung dan Imigrasi terus berkoordinasi untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar dan transparan. Sementara itu, masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum jelas dasar hukumnya.

Fenomena Terkini






Trending