Menhub Tanggapi Macet Parah di Tanjung Priok: Bukan Salah Kebijakan Lebaran

Kuatbaca.com - Kemacetan parah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memantik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam evaluasi transportasi nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akhirnya angkat bicara untuk menjernihkan persepsi publik terkait penyebab utama kemacetan tersebut. Dalam pernyataannya, Dudy menegaskan bahwa insiden tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pembatasan kendaraan truk saat Angkutan Lebaran 2025.
1. Klarifikasi Menhub: Kemacetan Bukan Akibat Pembatasan Lebaran
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang membahas evaluasi Angkutan Lebaran, Menhub Dudy menyatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan yang diberlakukan selama masa mudik dan arus balik sudah selesai sejak 8 April 2025. Bahkan relaksasi aturan mulai dilakukan sejak 7 April. Sementara itu, kemacetan parah di Tanjung Priok baru terjadi pada 17 April. Menurut Dudy, selisih waktu tersebut terlalu jauh untuk dihubungkan secara langsung.
2. Hasil Peninjauan Lapangan: Titik Kemacetan Hanya di Satu Terminal
Setelah meninjau langsung lokasi, Dudy memastikan bahwa kemacetan tidak terjadi secara merata di seluruh kawasan pelabuhan. Titik kemacetan hanya terpantau di terminal New Priok Container Terminal One (NPCT1). Hal ini mengindikasikan bahwa masalah bukan bersifat sistemik, melainkan lebih pada faktor operasional internal terminal tersebut.
3. Pelanggaran Kapasitas: Akar Masalah Kemacetan
Dalam penelusurannya, Dudy menemukan bahwa pengelola terminal di NPCT1 melampaui kapasitas ambang batas normal yang telah ditetapkan, yaitu 65%. Saat kejadian, beban operasional terminal melebihi ambang batas tersebut, mengakibatkan penumpukan kontainer yang akhirnya menciptakan antrean panjang truk di sekitar pelabuhan. Ketidaksesuaian kapasitas ini menjadi faktor utama kemacetan yang terjadi.
4. Potensi Sanksi dan Tanggung Jawab Pelindo
Mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepada pengelola terminal, Menhub menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sebagai induk pengelola pelabuhan. Ia menekankan pentingnya disiplin terhadap batas kapasitas demi mencegah penumpukan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan operasional.
5. Imbauan Kemenhub: Jangan Paksa Melebihi Kapasitas
Dudy juga menegaskan bahwa semua pihak terkait harus menahan diri untuk tidak memaksakan operasional melebihi kapasitas terminal. Ia mengingatkan agar kendaraan pengangkut atau pengambil peti kemas yang belum waktunya masuk ke pelabuhan tidak buru-buru datang secara bersamaan. Koordinasi dan pengaturan arus kendaraan menjadi solusi utama untuk mencegah kejadian serupa terulang.
6. Tindak Lanjut: Evaluasi dan Perbaikan Manajemen Terminal
Kementerian Perhubungan bersama Pelindo diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional terminal pelabuhan. Fokus utama harus diarahkan pada optimalisasi sistem antrean kendaraan, transparansi kapasitas gudang, serta pemanfaatan teknologi untuk prediksi dan pengendalian arus logistik secara real time.
7. Pentingnya Integrasi Transportasi dan Logistik Nasional
Kemacetan di Tanjung Priok bukan hanya soal antrean truk, tetapi juga menggambarkan pentingnya integrasi sistem logistik dan transportasi nasional. Sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia, Tanjung Priok memiliki peran vital dalam kelancaran ekspor-impor. Ketika sistem tidak tertata dengan baik, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi makro dan perdagangan internasional.
Kemacetan Priok Jadi Cermin Perlu Reformasi Tata Kelola Pelabuhan
Insiden macet parah di Tanjung Priok harus menjadi pelajaran penting bahwa efisiensi pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tapi juga oleh tata kelola dan manajemen operasional yang disiplin. Pemerintah, pelaku usaha, dan operator pelabuhan perlu duduk bersama menyusun standar baru yang lebih adaptif, terutama dalam menghadapi lonjakan volume logistik musiman. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi lintas sektor, kemacetan serupa di masa depan bisa dihindari.