top ads
Home / Umum / Mengapa Usia Minimal untuk Membuat SIM adalah 17 Tahun?

Umum

  • 6

Mengapa Usia Minimal untuk Membuat SIM adalah 17 Tahun?

Mengapa Usia Minimal untuk Membuat SIM adalah 17 Tahun?
  • September 18, 2023

Kuatbaca.com-Ketika berbicara tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satu persyaratan yang paling mendasar adalah usia minimal. Di Indonesia, usia minimal yang diperlukan untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Mengapa usia 17 tahun dipilih sebagai standar untuk mengajukan SIM, dan apa alasan di baliknya? Mari kita eksplorasi lebih lanjut.


1. Persyaratan SIM di Indonesia


Sebelum kita memahami mengapa usia 17 tahun dipilih, mari kita lihat persyaratan SIM di Indonesia. SIM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan diatur oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Persyaratan ini termasuk:


1. Usia : Untuk sebagian besar jenis SIM, usia minimal yang dibutuhkan adalah 17 tahun. Jenis SIM termasuk SIM A (untuk mobil), SIM C (untuk sepeda motor), SIM D (untuk truk dan bus), dan SIM D1 (untuk truk dan bus ringan).


2. Kesehatan Jasmani dan Rohani : Pemohon harus dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.


3. Ujian Teori : Pemohon harus lulus ujian teori yang menguji pengetahuan mereka tentang aturan lalu lintas.


4. Ujian Praktik : Pemohon harus lulus ujian praktik di mana mereka menunjukkan keterampilan mengemudi mereka.


5. Sertifikat dari Sekolah Mengemudi : Pemohon harus menyertakan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi yang terakreditasi.


2. Usia 17 Tahun: Pertimbangan Psikologis


Keputusan untuk menetapkan usia minimal 17 tahun untuk SIM didasarkan pada pertimbangan psikologis. Ini termasuk pertimbangan bahwa pada usia 17 tahun, seseorang sudah memiliki kemampuan untuk:


1. Memahami Bahaya : Mereka sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum. Ini penting karena pengemudi harus bisa mengidentifikasi dan merespons situasi berbahaya dengan cepat dan tepat.


2. Kecermatan dan Tanggung Jawab : Mereka memiliki tingkat kecermatan yang lebih tinggi dalam berperilaku, termasuk berperilaku saat berlalu lintas. Mereka juga dianggap sudah cukup dewasa untuk bertanggung jawab terhadap akibat dari perilaku mereka saat mengemudi.


Pemerintah menganggap usia 17 tahun sebagai waktu di mana seseorang telah mencapai tingkat kematangan psikologis yang memadai untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan tanggung jawab. Keputusan ini juga dipertimbangkan berdasarkan riset dan studi tentang perkembangan otak dan perilaku remaja.


3. Varian Usia Minimal untuk SIM


Selain usia 17 tahun, terdapat juga varian usia minimal yang lebih tinggi untuk jenis SIM tertentu. Usia minimal ini meningkat sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Sebagai contoh:


- SIM CI memerlukan usia minimal 18 tahun.

- SIM CII memerlukan usia minimal 19 tahun.

- SIM A (umum) dan SIM BI memerlukan usia minimal 20 tahun.

- SIM BII memerlukan usia minimal 21 tahun.

- SIM BI (umum) memerlukan usia minimal 22 tahun.

- SIM BII (umum) memerlukan usia minimal 23 tahun.


Batas usia minimal yang lebih tinggi diberlakukan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, mengingat kendaraan yang lebih besar atau lebih kompleks memerlukan tingkat kecakapan dan tanggung jawab yang lebih tinggi.


4. Kesimpulan


Usia minimal 17 tahun untuk membuat SIM didasarkan pada pertimbangan psikologis bahwa pada usia ini, seseorang telah mencapai tingkat kematangan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan tanggung jawab. Persyaratan usia ini dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan pemohon, dengan kendaraan yang lebih besar memerlukan usia minimal yang lebih tinggi. Dengan pemenuhan persyaratan ini, diharapkan pengemudi dapat lebih siap dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.(*)

side ads
side ads