Memahami Status Kawin Belum Tercatat: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengurusnya

Kuatbaca - Status kawin belum tercatat adalah istilah yang digunakan bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah, tetapi belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di instansi yang berwenang. Status ini kerap muncul dalam dokumen kependudukan, terutama pada Kartu Keluarga (KK), ketika pasangan tidak memiliki bukti resmi pernikahan dalam bentuk akta nikah atau dokumen serupa.
Situasi ini umumnya terjadi pada beberapa kondisi tertentu, antara lain:
Pasangan yang menikah namun tidak mencatatkan pernikahan mereka secara hukum.
Pernikahan yang dilakukan di luar enam agama yang diakui oleh negara.
Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dampak Status Kawin Belum Tercatat
Memiliki status kawin belum tercatat dapat berpengaruh terhadap berbagai aspek administratif dan hukum. Beberapa dampak yang bisa dirasakan oleh pasangan dengan status ini meliputi:
Kesulitan dalam pengurusan dokumen hukum seperti akta kelahiran anak, warisan, dan hak-hak kependudukan lainnya.
Tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam hal perceraian atau sengketa hak asuh anak.
Hambatan dalam akses layanan keuangan seperti pengajuan pinjaman bersama atau kepemilikan aset bersama yang diakui secara legal.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang masih memiliki status ini, sebaiknya segera mengurus pencatatan pernikahan mereka agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.
Cara Mengurus Pencatatan Status Kawin Belum Tercatat
Bagi pasangan yang ingin mengubah status kawin belum tercatat menjadi tercatat, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili masing-masing.
Membawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta dokumen pendukung lainnya.
Mengisi dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi bahwa pasangan tersebut memang telah menikah tetapi belum tercatat secara hukum.
Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, yakni di bawah 19 tahun, pasangan harus mengajukan dispensasi dari pengadilan sebelum dapat mencatatkan pernikahan mereka.
Dengan mengikuti prosedur ini, pasangan dapat mengubah status perkawinan mereka secara resmi sehingga lebih diakui secara hukum dan administratif.
Mengubah Status Perkawinan di KTP dan KK
Setelah pernikahan resmi tercatat, pasangan juga perlu memperbarui status perkawinan di dokumen kependudukan mereka. Berikut langkah-langkahnya:
Mengajukan permohonan perubahan status perkawinan di kantor Dukcapil setempat.
Menyertakan KK yang telah diperbarui dengan status perkawinan yang benar.
Membawa KTP lama dan buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti perubahan status.
Tidak perlu melakukan perekaman biometrik ulang untuk mengganti status di KTP.
Dengan memperbarui status perkawinan, pasangan akan mendapatkan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi hukum mereka, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Status kawin belum tercatat dapat menimbulkan berbagai kendala dalam aspek hukum dan administrasi. Oleh karena itu, pasangan yang berada dalam kondisi ini sebaiknya segera mengurus pencatatan pernikahan mereka di instansi yang berwenang. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dukcapil, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara resmi, sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri juga dilindungi oleh hukum.