Mau Dilaporkan Balik Oleh Bos Maswindo, Kuasa Hukum Korban: Silakan!

Jakarta -Nama PT Maswindo Bumi Mas tengah mendapat sorotan publik. Perusahaan kontraktor milik mantan artis ibu kota Aswin Yanuar ini tengah terseret ke dalam kasus proyek mangkrak hingga mengakibatkannya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Perusahaan itu juga digugat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Aswin selaku CEO perusahaan pun sempat mengulas permasalahan ini dan menyampaikan klarifikasi melalui live Instagram di akun resminya @aswinyaanuar. Tidak hanya itu, Aswin juga memberikan pernyataan lewat beberapa saluran media lainnya. Pernyataan-pernyataan tersebut sontak membuat para pelapor geger.
Menurut pengacara sekaligus kuasa hukum para pelapor Bareskrim Polri, Sapto Dewi Trianawati, beberapa pernyataan Aswin tidak sesuai dengan kondisi yang dialami oleh para kliennya. Salah satunya menyangkut jumlah klien Yana, yang mana Aswin menyebut kalau kliennya sebetulnya hanya mencapai 20 orang. Yana sendiri menaungi klien yang terdiri atas mitra cabang dan konsumen Maswindo.
"Dia bilang dari 140 cabang masih mau ke Aswin, sisanya 20 lapor Bareskrim. Malah bertambah lagi, itu klien loh bukan cabang. Ya nggak mungkin, itu laporan pertama saya saja 16 Desember 2022 sudah 39. Malah sekarang sudah lebih," katanya kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut Yana juga menekankan kalau Aswin sama sekali belum menemui para kliennya, apalagi menawarkan mereka untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri Surabaya. Yana juga menepis kabar kalau dirinya tidak ada itikad untuk menemui Aswin dan mengaku telah memberikan undangan secara resmi namun tidak digubris.
"Nelepon ke para pelapor saya nggak pernah. Menawarkan PKPU juga nggak pernah. Kapan? Makanya kalau mau, datang lah ke Bareskrim, ngobrol sama saya," kata Yana.
"Saya sudah mengundang resmi, somasi resmi, menelepon beberapa kali WA, ke istrinya pun juga. Kok seolah-olah saya yang nggak mau bicara. Saya mengundang dia untuk apa? Untuk mengajak bicara. Itu tanggal 2 Desember 2022, itu ada undangannya resmi. Semua juga saya screenshot, saya print juga langsung sebagai bukti," terangnya.
Yana juga menyatakan bahwa kliennya, Dion Anggoro Bekti tidak pernah membawa kabur data-data perusahaan. Bahkan, disebut pula kalau Aswin tidak pernah memecat Dion melainkan memutasinya. Namun hingga kini, Dion tidak pernah mendapat gaji.
"Kalau dia menuduh bawa kabur data, buktikan. Kalau tidak ada bukti. Saya dan klien saya akan menuntut balik. Sampai saat ini, tidak ada surat resmi yang menyatakan Dion dipecat," ujar Yana.
Sementara menyangkut rencana Aswin dalam melaporkan balik para kliennya ke kepolisian, Yana merasa tidak keberatan. Asalkan, Aswin membawa bukti-bukti yang kuat.
"Silahkan lapor. Yang mau dilaporkan apa, mangga, itu kan hak. Tapi ingat dengan catatan, laporan harus berkualitas. Laporan harus didukung dengan data dan fakta. Jadi jangan asal lapor," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Aswin sendiri telah terseret ke dalam dua perkara besar, antara lain gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam perkara PKPU, ditaksir utang Aswin mencapai Rp 30 miliar, dari total 93 kreditur yang telah terverifikasi, dan bisa menyentuh hingga Rp 50 miliar kalau dijumlahkan dengan yang belum diverifikasi. Sementara untuk yang dilaporkan ke Bareskrim, disebut-sebut utangnya mencapai lebih dari Rp 29 miliar.
Menanggapi perihal ini, Aswin Yanuar menyatakan, dirinya siap balik melaporkan para pelapor ini ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, bahkan ia juga akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo.
"Ya saya akan laporkan balik. Atas pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Itu jelas pasalnya. Saya laporkan balik, jelas," katanya melalui saluran telepon, saat dihubungi B, Kamis (9/2/2023).
"Sampai saya dipanggil oleh Bareskrim. Saya akan lapor balik ke Bareskrim, juga sama Polda Jatim dan Polres Sidoarjo," lanjutnya.