Masa Berlaku SIM dan STNK Seumur Hidup Di Tolak MK
KuatBaca.com - Mungkin banyak di antara kita yang bermimpi memiliki SIM dan STNK dengan masa berlaku seumur hidup, mengingat proses perpanjangannya yang terkadang merepotkan. Namun, harapan tersebut tampaknya harus ditunda. Seorang advokat, Arifin Purwanto, pernah mencoba mewujudkan mimpi tersebut melalui jalur hukum, namun Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pandangan berbeda.
Arifin menggugat aturan masa berlaku SIM dan STNK dengan harapan bisa diubah menjadi seumur hidup. Alasannya, masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ditambah, perpanjangan masa berlaku SIM memerlukan biaya, tenaga, dan waktu yang tentu saja menjadi beban bagi pemegang SIM.
1. Penolakan MK
Namun, MK berpendapat lain. Dalam sidangnya, Anwar Usman, selaku Ketua MK, menegaskan penolakan terhadap gugatan tersebut. Alasannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai pertimbangan lainnya.
Enny Nurbaningsih, salah satu Hakim Konstitusi, mengungkapkan pertimbangannya. Ia menyatakan bahwa penerbitan dan masa berlaku SIM harus mempertimbangkan kondisi serta kompetensi seseorang dalam berkendara.
Keselamatan lalu lintas menjadi pertimbangan utama. Selama lima tahun, banyak hal yang bisa berubah, seperti kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM, yang dapat mempengaruhi keterampilan mengemudi.
Bukan hanya itu, perubahan identitas seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari juga bisa terjadi dalam rentang waktu lima tahun. Dengan mobilitas sosial dan geografis masyarakat modern yang tinggi, MK menilai perubahan identitas tersebut bisa terjadi dengan cepat.
2. Penjelasan Masalah Konstitusionalitas Tidak Jelas
Bukan hanya SIM, Arifin juga menantang masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Arifin mengharapkan kedua dokumen tersebut berlaku selamanya. Alasannya, saat hendak memperpanjang STNK dan TNKB, ia mengalami kesulitan teknis yang mengharuskannya membawa kendaraannya dari Surabaya ke Madiun.
Namun, Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan tersebut. Alasan penolakan didasarkan pada fakta bahwa Arifin tidak mampu menjelaskan masalah konstitusionalitas dengan jelas.
Masa berlaku dokumen penting seperti SIM dan STNK memang dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan, utamanya adalah keselamatan bersama. Meskipun proses perpanjangannya bisa menjadi beban, namun keselamatan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
Diharapkan, kedepannya terdapat solusi yang dapat mempermudah proses perpanjangan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.(*)