Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan Usai Terlibat Pinjaman Uang dari PPSU

27 June 2025 09:54 WIB
ilustrasi-uang_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengambil langkah tegas terhadap Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, setelah mencuat kasus peminjaman uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayahnya. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memastikan bahwa Eric kini dibebastugaskan dari jabatannya untuk sementara waktu.

"Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk sementara, sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)," tegas Munjirin saat memberikan keterangan, Jumat (27/6/2025).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jaktim untuk menegakkan etika, integritas, dan disiplin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama yang menduduki jabatan publik.

1. Sesuai Aturan ASN: Menjaga Profesionalisme dan Etika Pegawai Negeri

Munjirin menjelaskan bahwa keputusan untuk membebastugaskan lurah tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta peraturan turunannya termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.

Ia menegaskan, meski belum diberhentikan secara permanen, lurah tersebut harus menunggu proses penyelidikan lebih lanjut yang kini masih berlangsung. “Ini bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” jelas Munjirin, memastikan bahwa langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.

2. Proses Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh oleh Berbagai Pihak

Sebelum pembebastugasan, Lurah Eric Dasya Refanda telah menjalani pemeriksaan internal oleh Camat Duren Sawit dan juga dipanggil langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur. Selain itu, pihak Inspektorat Kota dan Badan Kepegawaian turut terlibat dalam proses klarifikasi terhadap kasus tersebut.

Munjirin mengungkapkan bahwa proses penegakan kedisiplinan ini tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera, tapi juga bentuk pembinaan agar setiap ASN bisa kembali bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. “Kita menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Pembinaan akan tetap dilakukan jika diperlukan,” tambahnya.

3. Uang Dipinjam untuk Kepentingan Pribadi dan Sudah Dikembalikan

Menurut informasi yang beredar, Lurah Malaka Sari diketahui meminjam uang dari tiga anggota PPSU yang berada di bawah koordinasinya, dengan total mencapai Rp 17 juta. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sudah dikembalikan pada tanggal 18 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Camat Duren Sawit, Sri Sundari, yang menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa lurah bersangkutan serta tiga orang petugas PPSU. “Kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan dan juga memeriksa petugas PPSU. Hasilnya sudah kami laporkan ke tingkat kota,” ujar Sri Sundari, Kamis (26/6/2025).

4. Transparansi dan Pengawasan ASN Jadi Prioritas Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat di tingkat kelurahan yang seharusnya menjadi panutan dalam pelayanan masyarakat. Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN akan terus diperkuat.

Dengan adanya sistem pelaporan dan pembinaan berjenjang, tindakan yang dilakukan oleh lurah atau pejabat lainnya bisa segera ditindaklanjuti tanpa menunggu polemik berkepanjangan. Masyarakat juga didorong untuk turut serta dalam pengawasan kinerja aparat, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Fenomena Terkini






Trending