Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan, Tersandung Kasus Pinjaman Uang ke PPSU

Kuatbaca.com- Kabar mengejutkan datang dari wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit. Seorang lurah setempat diketahui telah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terseret dalam kasus peminjaman uang kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Nilai pinjaman yang dikumpulkan dari beberapa petugas PPSU tersebut mencapai angka belasan juta rupiah, yakni sekitar Rp 17 juta.
Langkah pembebastugasan ini dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur sebagai bentuk respons terhadap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur sipil negara. Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena posisi lurah sebagai pimpinan wilayah seharusnya memberikan teladan, bukan justru melibatkan diri dalam tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
1. Proses Pemeriksaan Berlanjut, Jabatan Sementara Diisi oleh Pelaksana Harian
Menyikapi situasi yang sedang berlangsung, Pemkot Jakarta Timur telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas-tugas lurah demi menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat di Kelurahan Malaka Sari. Ini menjadi bagian dari upaya administratif agar roda pemerintahan tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan internal berlangsung.
Pemberhentian sementara ini bukan merupakan pemecatan permanen, melainkan langkah administratif yang sesuai dengan regulasi tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam berbagai peraturan terkait, termasuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN, hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru.
2. Uang Pinjaman Telah Dikembalikan, Tapi Proses Tetap Jalan
Menurut hasil pemeriksaan sementara, dana yang sempat dipinjam oleh lurah tersebut telah dikembalikan kepada para petugas PPSU. Pengembalian dana dilakukan sebelum kasus ini mencuat ke publik. Meski demikian, fakta bahwa peminjaman uang dilakukan oleh pejabat kepada bawahannya tetap menjadi pelanggaran serius dari sisi etika profesi dan hubungan kerja dalam birokrasi pemerintahan.
Tindakan tersebut dikhawatirkan bisa menciptakan ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja, apalagi jika bawahan merasa tidak memiliki pilihan selain meminjamkan uang karena tekanan jabatan atasannya. Oleh karena itu, meski kerugian materi telah dikembalikan, proses penegakan disiplin dan pemeriksaan tetap dilakukan secara menyeluruh.
3. Pemerintah Kota Tegaskan Komitmen Terhadap Etika ASN
Langkah tegas dari Wali Kota Jakarta Timur menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran etika oleh aparatur sipil negara, sekecil apapun bentuknya. Pemeriksaan terhadap lurah tersebut dilakukan bukan hanya oleh camat setempat, tetapi juga melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap ASN, terutama mereka yang memegang jabatan strategis seperti lurah, mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melanggar aturan berat, tidak menutup kemungkinan sanksi lanjutan akan dijatuhkan.
4. PPSU Juga Diperiksa untuk Klarifikasi Kronologi Pinjaman
Tidak hanya lurah, beberapa petugas PPSU yang menjadi pihak peminjamkan uang juga turut diperiksa sebagai bagian dari klarifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui konteks dan latar belakang dari transaksi peminjaman yang terjadi. Informasi ini menjadi bahan penting untuk menyusun kesimpulan pemeriksaan dan menentukan bentuk sanksi, jika diperlukan.
Dari hasil keterangan sementara, diketahui bahwa uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, konteks mengapa lurah harus meminjam kepada bawahannya masih terus digali oleh pihak yang berwenang. Ini juga menjadi momentum refleksi penting tentang kesejahteraan dan integritas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.