Luapan Emosi Nikita Mirzani: Tuding Jaksa Penuntut Umum Lakukan Tindakan Zalim

Kuatbaca.com-Sidang lanjutan kasus hukum yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam kesempatan pembacaan eksepsi, Nikita menyampaikan keberatan keras terhadap statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Nikita, yang kini berusia 39 tahun dan memiliki tiga anak, menegaskan bahwa dirinya tidak layak ditahan mengingat nilai kerugian yang disebut dalam perkara itu sejatinya merupakan bagian dari perjanjian bisnis.
1. Tuduhan Keras terhadap Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang tersebut, Nikita menyampaikan tuduhan serius kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang disusun oleh JPU tidak adil dan bersifat menyudutkan secara sepihak.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindakan zalim dengan menyebarkan fitnah keji dalam surat dakwaan yang dialamatkan kepada saya," ujar Nikita dengan emosi yang meledak-ledak di ruang sidang.
Ia berharap agar kejadian yang menimpanya tidak menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia dan mengajak
agar praktik kriminalisasi yang semena-mena tidak terulang di masa depan.
2. Pernyataan Emosional dan Harapan akan Keadilan
Nikita menegaskan pentingnya keadilan dan menolak segala bentuk kriminalisasi hukum yang merusak tatanan hukum serta menghancurkan sendi-sendi keadilan di Tanah Air.
"Majelis hakim yang mulia, saya mohon agar tindakan kriminalisasi seperti ini dihentikan, karena hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan," ucapnya sambil menahan tangis.
Bintang film Comic 8 ini menganggap perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib segera diakhiri.
3. Kronologi Kasus dan Dakwaan terhadap Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra, melalui sarana elektronik
terhadap Reza Gladys. Keduanya juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dana korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui pada tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).