Libur Panjang Idul Adha 2025: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 6 dan 9 Juni

Kuatbaca.com - Warga DKI Jakarta bisa sedikit bernapas lega menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap akan ditiadakan pada Jumat, 6 Juni dan Senin, 9 Juni 2025. Hal ini seiring dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Peniadaan ganjil genap ini diharapkan bisa memberikan kelonggaran mobilitas bagi warga yang ingin mudik, bersilaturahmi, atau sekadar menikmati libur panjang di dalam kota tanpa kekhawatiran terkena tilang akibat pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai tanggal.
1. Dasar Hukum Ditiadakannya Ganjil Genap Selama Tanggal Merah
Keputusan peniadaan ganjil genap pada 6 dan 9 Juni 2025 merujuk pada sejumlah regulasi penting. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan 6 Juni sebagai libur nasional Idul Adha dan 9 Juni sebagai cuti bersama. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Melalui pengumuman resmi di akun media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lain selama libur panjang, meskipun ganjil genap ditiadakan. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan selama mobilitas meningkat saat libur Idul Adha.
2. Jadwal Libur Idul Adha 2025: Nikmati Long Weekend Selama Empat Hari
Idul Adha 2025 kali ini membawa berkah tersendiri bagi masyarakat karena jatuh di hari Jumat. Dengan tambahan cuti bersama di hari Senin, maka masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, dari Jumat hingga Senin. Rinciannya adalah:
Jumat, 6 Juni 2025 – Libur nasional Idul Adha
Sabtu, 7 Juni 2025 – Libur akhir pekan
Minggu, 8 Juni 2025 – Libur akhir pekan
Senin, 9 Juni 2025 – Cuti bersama Idul Adha
Situasi ini membuka kesempatan besar bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk berlibur bersama keluarga, melakukan perjalanan keluar kota, atau menghadiri berbagai kegiatan keagamaan tanpa harus terbebani dengan aturan lalu lintas ganjil genap.
3. Ketentuan Cuti Bersama: Bedanya untuk ASN dan Pegawai Swasta
Cuti bersama pada 9 Juni 2025 juga memiliki dampak yang berbeda bagi kelompok pegawai. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN.
Namun bagi pegawai swasta atau karyawan perusahaan, cuti bersama tetap mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan SKB 3 Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi karyawan swasta untuk berdiskusi dengan pihak HRD jika ingin memperpanjang masa cuti setelah tanggal 9 Juni.
4. Imbauan bagi Masyarakat Selama Libur Idul Adha
Meski ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau warga untuk tetap berhati-hati dan menjaga ketertiban selama libur panjang. Kepadatan lalu lintas diprediksi akan terjadi di sejumlah ruas jalan utama, terminal, dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan merencanakan perjalanan dengan baik, menggunakan transportasi umum jika memungkinkan, serta selalu mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
Selain itu, Dishub DKI juga mengajak warga untuk tidak hanya fokus pada rekreasi, tetapi juga memaknai Idul Adha sebagai momentum untuk berbagi, mempererat silaturahmi, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan.