Libur Idul Adha 2025: Momen Long Weekend yang Dinanti Warga Jakarta

Kuatbaca.com - Menjelang perayaan Idul Adha 2025, masyarakat Jakarta bersiap menyambut libur panjang yang akan berlangsung pada awal bulan Juni. Libur nasional Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, disusul cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025. Dengan demikian, warga Jakarta akan menikmati empat hari libur beruntun, termasuk Sabtu dan Minggu yang merupakan akhir pekan. Momentum long weekend ini tentu menjadi waktu ideal untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Libur panjang ini juga memberikan kesempatan untuk menjalankan tradisi Idul Adha, seperti berkurban dan menghadiri salat Idul Adha di berbagai tempat ibadah. Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, aktivitas masyarakat pun diprediksi akan meningkat, termasuk di sektor pariwisata dan pusat-pusat perbelanjaan.
1. Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025
Menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor genap dan ganjil ini biasanya berlaku di ruas-ruas jalan utama Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Namun pada hari libur nasional dan cuti bersama, aturan ini otomatis ditiadakan.
Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat yang hendak bepergian pada masa libur.
2. Dasar Hukum dan Penjelasan Lengkap Mengenai Ganjil Genap Saat Libur
Peniadaan ganjil genap pada tanggal merah dan cuti bersama tidak hanya didasarkan pada kebijakan daerah, melainkan juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB tersebut menetapkan secara resmi bahwa pada hari libur nasional dan cuti bersama, sistem ganjil genap tidak berlaku.
Hal ini menunjukkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya saat libur panjang. Dengan adanya aturan ini, kendaraan pribadi bebas melintas tanpa harus memperhatikan nomor pelat kendaraan, sehingga mobilitas masyarakat lebih leluasa.
3. Perbedaan Cuti Bersama untuk ASN dan Pegawai Swasta
Momen libur Idul Adha 2025 juga menghadirkan pertanyaan terkait status cuti bersama, khususnya apakah cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan para pekerja. Ternyata, aturan cuti bersama berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di sektor swasta.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, ASN mendapatkan cuti bersama tanpa harus mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sementara itu, bagi pegawai swasta, cuti bersama yang jatuh pada tanggal merah termasuk dalam perhitungan pengurangan cuti tahunan, sesuai dengan ketentuan dalam SKB tiga Menteri. Hal ini penting untuk dipahami oleh para pekerja agar dapat mengatur jadwal dan hak cuti mereka dengan tepat.
4. Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025
Secara rinci, jadwal libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 2025 adalah sebagai berikut:
Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha
Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha
Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat Jakarta dan sekitarnya berkesempatan menikmati libur panjang yang cukup lama. Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tata tertib selama beraktivitas di luar rumah.