top ads
Home / Umum / Lembaga Penjamin Simpanan Lakukan Pencairan untuk Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Umum

  • 6

Lembaga Penjamin Simpanan Lakukan Pencairan untuk Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Lembaga Penjamin Simpanan Lakukan Pencairan untuk Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
  • September 19, 2023

KuatBaca.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai proses pembayaran klaim simpanan bagi nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pencarian ini dimulai pada tanggal 19 September 2023, dengan fokus pada tahap pertama pembayaran.


Pada tahap pertama ini, LPS telah mengalokasikan dana sebesar Rp 82,77 miliar untuk sekitar 23.362 nasabah yang dinyatakan berhak mendapatkan klaim.


1. Verifikasi Berkas Nasabah


Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menginformasikan bahwa nasabah dapat memeriksa detail mengenai klaim melalui website resmi LPS atau langsung di kantor cabang BPR KRI tempat mereka membuka rekening simpanan.


Suwandi mengungkapkan, "LPS bertekad menuntaskan verifikasi berkas nasabah yang memiliki simpanan dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah izin usaha BPR KRI dicabut, yaitu pada tanggal 10 Januari 2024."


Setelah hasil verifikasi diterbitkan, nasabah dengan status "simpanan layak bayar" oleh LPS dapat mengajukan klaim pembayaran melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Dalam hal ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Indramayu bertindak sebagai bank pembayar.


Tidak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan nasabah untuk berhati-hati dan tidak perlu terburu-buru.


"Pembayaran klaim penjaminan simpanan ini masih akan berlangsung hingga lima tahun ke depan sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank tersebut, yaitu sampai dengan 11 September 2028," katanya.


2. Dokumen Yang Perlu Disiapkan


Bagi nasabah yang hendak mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, termasuk identitas pribadi dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.


Suwandi juga menegaskan agar nasabah tetap tenang bagi yang belum mendapatkan pembayaran pada tahap pertama. Menurutnya, LPS akan mengumumkan tahap-tahap pembayaran selanjutnya. Dia juga meminta agar nasabah waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan dalam proses klaim, mengingat seluruh proses yang dilakukan oleh LPS adalah gratis.


"Pihak kami bertekad untuk menuntaskan proses verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga mereka dapat segera menerima kembali simpanannya," tegas Suwandi.


Izin usaha dari BPR KRI sendiri dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Sejak keputusan tersebut, LPS telah aktif dalam upaya memverifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan klaim penjaminan simpanan dilakukan dengan baik, serta melakukan likuidasi terhadap bank tersebut.(*)


side ads
side ads