Lawan Rektor UI, Eks Warek Bidang Akademik Kembali Kalah di PK

10 April 2023 06:02 WIB
apa-tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung-ini-penjelasannya-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Prof Rosari Saleh melawan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro gagal. Alhasil, keputusan Ari mencopot Rosari Saleh sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dikuatkan dan dibenarkan MA.

Kasus bermula saat Prof Rosari diangkat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI untuk masa kerja 2019-2024. Namun belum genap lima tahun Rosari menjabat, terbit Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang memberhentikannya pada 20 Oktober 2020.

Sebagai gantinya, Prof Ari mengangkat Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pengangkatan Abdul Haris seiring dengan Prof Ari menandatangani Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.


Fenomena Terkini






Trending