Lahan BMKG Diduduki Ormas GRIB Jaya, Istana Janji Tindak Tegas Premanisme Berkedok Organisasi

Kuatbaca.com-Polemik pendudukan lahan milik negara kembali mencuat setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya dilaporkan menduduki tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengaku belum mendapat laporan langsung soal hal ini, namun menjanjikan akan segera mengecek informasi yang beredar tersebut.
Meski belum mengetahui detail kasusnya, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah, termasuk pihak kepolisian, sedang serius memberantas praktik premanisme yang belakangan marak terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satu yang disoroti adalah premanisme yang dibalut atas nama ormas.
1. Pemerintah Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme
Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan premanisme tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat maupun pengusaha. Pemerintah disebutnya sedang menindak tegas segala bentuk premanisme, tidak terkecuali yang melibatkan nama ormas.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, khususnya terhadap upaya-upaya penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara serta menghambat proyek-proyek strategis nasional.
2. GRIB Jaya Tuntut Uang dan Dirikan Pos di Lahan Negara
Berdasarkan laporan BMKG, lahan yang diduduki GRIB Jaya berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Lahan ini memiliki luas sekitar 127.780 meter persegi dan merupakan aset sah milik negara. Namun, ormas tersebut disebut mendirikan posko dan menempatkan anggotanya untuk berjaga secara permanen di lokasi.
Tak hanya itu, GRIB Jaya juga dilaporkan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar mereka menarik anggotanya dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan terhadap instansi negara dan menghambat jalannya proyek multiyears yang sudah dikontrak selama 150 hari kerja sejak 24 November 2023.
3. Status Hukum Lahan Jelas, Tapi Penolakan Terus Terjadi
BMKG memastikan bahwa status hukum lahan tersebut sangat jelas. Lahan dimaksud memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Keabsahan sertifikat tersebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk dari Mahkamah Agung RI.
Sayangnya, meskipun fakta hukum sudah dijelaskan kepada pihak GRIB Jaya, ormas tersebut tetap menolak menerima penjelasan dan terus menguasai lahan. Mereka bahkan memaksa penghentian proyek dengan menarik alat berat keluar dan menutup papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.
4. BMKG Lapor Polisi, Minta Perlindungan Aset Negara
Menghadapi situasi yang mengganggu proses pembangunan, BMKG akhirnya melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporan tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak terganggu pihak yang tidak berwenang.
Kejadian ini membuka kembali diskusi penting tentang perlindungan aset negara, penegakan hukum terhadap klaim ilegal, serta pentingnya penertiban ormas yang menyalahgunakan kewenangan dengan dalih pembelaan masyarakat.