Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 150 151 Semester 2, Aktivitas 6.3

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 7 SMP Semester 2 halaman 150 dan 151.
Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Semester 2 untuk kelas
7 SMP/MTs dalam artikel ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakannya sendiri.
Pada halaman 150 dan 151, siswa diminta menjawab soal terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Semester 2 Halaman 150 - 151
Aktivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut.
Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
Tabel 6.2 PKN kelas 7 halaman 150.
Jawaban:
1. Arti otonomi daerah:
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Arti daerah otonom:
Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
3. Arti desentralisasi:
Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi.
4. Arti dekonsentrasi:
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
5. Arti tugas pembantuan:
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
6. Urusan pemerintah pusat:
Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi:
- Politik luar negeri- Pertahanan- Keamanan- Yustisi / hokum- Moneter dan fiscal nasional- Agama
7. Urusan pemerintah daerah:
- Kesehatan
- Ketertiban umum
- Ketentraman
- Perlindungan masyarakat.
8. Pemerintahan Daerah:
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemilihan kepala daerah :
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
10. Keuangan daerah:
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
11. Peraturan daerah:
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.
12. Wewenang DPRD :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan sebagai panduan belajar dan mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
-Tribunnews.com tidak bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan pada kunci jawaban PKN dalam artikel ini.