Kronologi Lengkap Pria Onani di KRL Tanah Abang: Pelecehan Seksual yang Terungkap dari Curhatan Korban

17 April 2025 19:44 WIB
portet-pria-pelaku-pelecehan-di-stasiun-tanah-abang-jakarta-pusat-diamankan-polisi-1744780328749_169.jpeg

1. Aksi Bejat di Tengah Kerumunan Penumpang

Kuatbaca.com - Seorang pria berinisial HU (29) menjadi sorotan publik setelah tertangkap melakukan tindakan asusila di dalam KRL yang penuh sesak, tepatnya di rute relasi Rangkasbitung–Tanah Abang pada Rabu malam, 2 April 2025. Aksi tidak senonoh tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat kereta dalam kondisi padat penumpang. HU kedapatan melakukan onani di belakang seorang perempuan yang kemudian menjadi korban pelecehan seksual.

2. Korban Curhat ke Driver Taksi Online, Kasus Terungkap

Setelah kejadian, korban yang merasa trauma dan marah tidak langsung melapor ke petugas stasiun. Namun, dalam perjalanan pulang, ia sempat mencurahkan isi hatinya kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang. Curhatan tersebut akhirnya memicu keberanian korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

3. Gerak Cepat Polisi dan KAI Tangkap Pelaku

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan petugas keamanan PT KAI bergerak cepat. Melalui teknologi video analitik yang dimiliki stasiun, keberadaan HU berhasil terdeteksi. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4. Pengakuan Pelaku dan Motif Tindakan Asusila

Dalam proses interogasi, pelaku HU mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terangsang secara seksual ketika melihat korban di dalam KRL. Dorongan hasrat itulah yang kemudian mendorongnya melakukan onani di belakang korban. Tindakan bejat itu bahkan sampai mengotori pakaian korban, yang semakin memperkuat laporan kasus pelecehan seksual tersebut.

5. Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa proses hukum terhadap HU akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum. Jika terbukti bersalah, HU terancam hukuman penjara hingga dua tahun.

6. Pentingnya Perlindungan dan Respons Cepat atas Pelecehan Seksual

Kasus ini menegaskan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang publik yang ramai seperti kereta komuter. PT KAI dan aparat penegak hukum layak diapresiasi atas respons cepat dan penggunaan teknologi untuk menangkap pelaku. Namun yang lebih penting, keberanian korban untuk bersuara perlu dijadikan inspirasi agar kasus serupa tidak lagi ditutup-tutupi atau dianggap hal biasa.

7. Panggilan untuk Peningkatan Pengamanan di Transportasi Publik

Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa sistem keamanan dan pengawasan di transportasi publik harus lebih ditingkatkan. Pemasangan lebih banyak CCTV, patroli rutin petugas keamanan, serta edukasi publik mengenai pentingnya melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan, menjadi solusi jangka panjang yang perlu diterapkan secara serius.

Fenomena Terkini






Trending