Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Bos Skincare Rp 4 Miliar di Pengadilan

Kuatbaca.com-Artis Nikita Mirzani kini tengah menghadapi proses hukum terkait dakwaan pemerasan terhadap bos produk skincare, dr. Reza Gladys. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp 4 miliar sebagai uang “tutup mulut” agar tidak menjelekkan produk skincare milik Reza di media sosial.
1. Awal Mula Perseteruan: Ulasan Produk Skincare dan Video Viral
Perseteruan bermula ketika akun TikTok milik dr. Samira, yang dikenal dengan akun @dokterdetektif, mengunggah ulasan kritis tentang produk skincare milik Reza Gladys. Dalam ulasan tersebut, produk tersebut dinilai terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya seperti sodium lauryl sulfate (SLS).
Tidak lama setelah itu, Nikita Mirzani ikut mengunggah video yang membahas produk tersebut melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video live streaming tersebut, Nikita bahkan memberikan peringatan kepada pengikutnya agar tidak membeli produk skincare milik Reza.
Pernyataan Nikita yang dinilai menurunkan kredibilitas produk tersebut membuat Reza merasa dirugikan secara bisnis dan reputasi.
2. Upaya Mediasi dan Awal Permintaan Uang Tutup Mulut
Pada akhir Oktober 2024, dr. Oky Pratama, seorang pihak ketiga, berinisiatif untuk menjembatani perseteruan antara Nikita dan Reza. Oky menyarankan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita sebagai bentuk “uang tutup mulut” supaya Nikita tidak terus mengkritik produk tersebut.
Reza kemudian berkomunikasi melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki, yang menjadi perantara dalam negosiasi. Dalam percakapan via WhatsApp, Nikita menegaskan bahwa ia menginginkan uang, bahkan menyebut, “Aku kan mau duitnya saja.” Hal ini memunculkan dugaan bahwa Nikita berniat memeras bos skincare tersebut.
3. Kesepakatan dan Penyerahan Uang Bertahap
Setelah negosiasi berjalan, Reza akhirnya setuju untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita melalui rekening PT Bumi Parama Wisesa, yang digunakan sebagai rekening penampung. Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap, dengan Rp 2 miliar pertama ditransfer melalui rekening bank dan Rp 2 miliar sisanya diserahkan secara tunai kepada asisten Nikita di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi agar Nikita menghentikan kritik dan mendukung produk Reza di media sosial. Namun, tindakan ini dianggap sebagai pemerasan dan pelanggaran hukum.
4. Dakwaan Resmi dan Proses Persidangan
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar cicilan rumah.
Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Nikita menyangkal semua tuduhan dan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan nota keberatan oleh kuasa hukum Nikita.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur artis yang cukup dikenal serta menyinggung isu pemerasan dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Selain aspek hukum, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam
menyampaikan kritik serta menjaga komunikasi agar tidak menimbulkan konflik hukum.