KPU Nilai Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Lebih Ideal, Kurangi Risiko Kematian Petugas

Kuatbaca.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah. Afifuddin menilai langkah ini sangat ideal karena dapat mengurangi risiko kematian petugas penyelenggara yang selama ini disebabkan oleh kelelahan akibat jadwal pemilu yang padat dan tumpang tindih.
1. Pengalaman Pemilu Serentak dan Dampak Kelelahan Petugas
Afifuddin mengingatkan pengalaman pahit saat pelaksanaan Pemilu 2019 yang menggunakan sistem lima kotak suara sekaligus. Pada waktu itu, jumlah pemilih yang sangat banyak dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) memaksa petugas untuk bekerja keras, bahkan hingga kelelahan berat. Dampaknya, beberapa anggota penyelenggara pemilu meninggal dunia.
“Banyak jajaran KPU yang kemudian meninggal karena kelelahan dalam proses penyelenggaraan,” ungkap Afif dalam webinar tentang dampak putusan MK terkait sistem pemilu yang digelar secara virtual pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Meski pada Pemilu 2024 masih mengusung sistem serentak dan lima kotak suara, KPU telah melakukan berbagai upaya mitigasi, termasuk pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS. Berkat langkah ini, jumlah petugas yang meninggal akibat kelelahan mengalami penurunan signifikan.
2. Beban Tahapan Pemilu yang Beririsan dan Efeknya
Afifudin menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan pemilu yang berjalan beriringan turut menyebabkan kelelahan dan tekanan berat pada penyelenggara. Sebagai contoh, pada awal 2024, pihaknya sudah harus merancang dan merencanakan anggaran pilkada, sementara Pemilu Presiden baru akan dilaksanakan sebulan kemudian.
“Ini ibarat sprint di mana tahapan pilkada sudah berjalan sementara pemilu nasional belum selesai,” katanya. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan tahapan pemilu daerah yang tumpang tindih membuat beban penyelenggara semakin berat.
3. Penilaian KPU soal Putusan MK Memisahkan Pemilu
Atas dasar pengalaman tersebut, Afif menilai putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah merupakan keputusan yang tepat dan ideal. Ia menganggap jarak waktu sekitar 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah merupakan waktu yang cukup ideal untuk mengurangi beban penyelenggara.
“Pengalaman ini bisa kita refleksikan agar kedepannya jadwal pemilu tidak berhimpitan dan pelaksanaannya berjalan lebih baik,” ujarnya.
4. Harapan KPU untuk Implementasi dan Masa Depan Pemilu Indonesia
Afifuddin menegaskan bahwa putusan MK merupakan langkah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilu di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas. Dengan pengaturan pemilu yang terpisah, beban kerja penyelenggara dapat lebih terdistribusi sehingga kualitas pemilu dapat meningkat.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap implementasinya berjalan lancar demi kebaikan bersama dan penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional,” tutup Afif.
Putusan MK memisahkan pemilu nasional dan daerah diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan mengurangi tekanan pada petugas dan penyelenggara, Indonesia dapat menyelenggarakan pemilu dengan kualitas yang lebih baik dan menjaga hak pilih masyarakat secara optimal.