KPU Jelaskan Isu Penyalahgunaan Private Jet dan Selisih Anggaran Rp 30 Miliar

25 May 2025 13:20 WIB
ilustrasi-kpu_169.jpeg

Kuatbaca.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan private jet untuk kebutuhan Pemilu 2024. Isu ini muncul setelah Transparency International Indonesia (TI Indonesia) melaporkan adanya kejanggalan nilai kontrak dan selisih anggaran mencapai Rp 30 miliar. KPU menegaskan penggunaan private jet tersebut murni untuk kepentingan teknis agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, bukan sebagai gaya hidup.


1. Aduan Transparansi dan Kejanggalan Anggaran

Laporan dari TI Indonesia menyebut bahwa nilai kontrak pengadaan private jet melebihi pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 46 miliar, menjadi Rp 65 miliar dalam dua kontrak yang terpisah. Selain itu, pelaporan juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan anggaran dan penggunaan private jet untuk perjalanan dinas ke wilayah yang sebenarnya dapat dijangkau pesawat komersial.

Selain TI Indonesia, lembaga Themis Indonesia dan Trend Asia ikut melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sejak tahap perencanaan pengadaan.


2. Selisih Anggaran Rp 30 Miliar Jadi Sorotan

Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan ada selisih besar antara biaya operasional private jet dan anggaran yang dicatat KPU. Menurut perhitungannya, biaya operasional sekitar Rp 15 miliar, sedangkan anggaran yang dianggarkan mencapai Rp 45 miliar, sehingga terdapat “gap” sekitar Rp 30 miliar. Meski demikian, dugaan mark-up tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum.


3. Penjelasan Ketua KPU Soal Penggunaan Private Jet

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa private jet digunakan semata-mata untuk kebutuhan teknis dalam rangka memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal tanpa kendala. Ia menjelaskan, waktu kampanye yang lebih singkat dari tahun sebelumnya memerlukan mobilitas cepat dan koordinasi intens antar daerah.

Awalnya, private jet memang diperuntukkan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun dalam pelaksanaan, berbagai daerah dan kota lain juga mengalami kesulitan logistik, sehingga penggunaan jet pribadi tidak hanya terbatas di wilayah 3T.


4. Efisiensi Anggaran dan Transparansi KPU

Afif menambahkan, KPU justru berhasil melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran private jet. Meskipun kontrak awal sebesar Rp 65 miliar, KPU membayar di bawah angka tersebut, sekitar Rp 46 miliar sesuai penggunaan aktual. Artinya, ada penghematan sekitar Rp 19 miliar.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan penggunaan dana telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, transparan, tercatat rapi, dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan private jet membantu memastikan logistik pemilu tidak terlambat atau salah kirim, terutama di daerah-daerah yang selama ini kerap mengalami kendala.


5. Dampak Positif Penggunaan Private Jet bagi Kelancaran Pemilu

KPU juga melaporkan bahwa berkat upaya tersebut, banyak daerah yang sebelumnya langganan keterlambatan logistik dapat menerima perlengkapan tepat waktu. Secara keseluruhan, KPU mengklaim telah melakukan efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp 380 miliar, yang turut menunjang suksesnya penyelenggaraan pemilu.

Isu anggaran private jet KPU menimbulkan perdebatan hangat terkait transparansi dan efektivitas penggunaan dana publik. Namun, penjelasan resmi KPU menunjukkan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengatasi tantangan teknis agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Fenomena Terkini






Trending