KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

Kuatbaca.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 yang disalurkan melalui uang elektronik atau e-wallet.
"Isu strategis ke delapan, sumbangan dalam bentuk uang elektronik," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU-Bawaslu, Senin (29/5/2023).
Idham mengatakan, aturan ini belum pernah ada pada Pemilu sebelumnya.
Hal itu ia lihat seiring dengan perkembangan teknologi yang beredar dalam kehidupan masyarakat.
"Isu strategis ini dalam pemilu sebelumnya belum diatur. Kenapa demikian, karena kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet e-money dan sejenisnya," kata Idham.
Menurut Idham, masyarakat Indonesia sudah familiar dengan perkembangan uang elektronik itu.
"Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya. Sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye," kata dia.
Idham mengatakan, sumbangan uang elektronik ini nantinya akan masuk ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebelum digunakan.
"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata dia.
"Sebelum melakukan refill e-money, uang tersebut terlebih dahulu harus di masukan ke RKDK, setelah itu baru digunakan. Itu sebuah contoh saja," tambah Idham.