KPPU Peringatkan Dampak Pelonggaran TKDN: Produk Lokal Terancam Kalah Saing

1. Kebijakan TKDN Terancam Dilonggarkan, KPPU Angkat Bicara
Kuatbaca.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti rencana pemerintah dalam merespons kebijakan tarif dari Amerika Serikat, khususnya yang berkaitan dengan rencana pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini, menurut KPPU, berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap kelangsungan industri lokal, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyampaikan kekhawatirannya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa pelonggaran TKDN bisa menciptakan persaingan usaha tidak sehat antara produk lokal dan produk impor, yang harganya jauh lebih murah.
2. Produk Impor Dinilai Lebih Kompetitif, UMKM Bisa Tersingkir
Salah satu dampak utama dari kebijakan pelonggaran TKDN adalah meningkatnya ketidakseimbangan dalam struktur harga antara produk dalam negeri dan produk impor. Menurut Aru, produk lokal umumnya memiliki harga lebih tinggi karena komponen produksinya masih terbatas dan memerlukan investasi besar. Jika TKDN dilonggarkan, maka produk luar yang lebih murah akan membanjiri pasar, membuat produk lokal sulit bersaing, bahkan terancam ditinggalkan konsumen.
Kondisi ini tentunya menjadi ancaman besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Banjirnya barang impor, tanpa pengendalian yang ketat, bisa memicu kemunduran usaha domestik dan menyebabkan penurunan produktivitas industri nasional.
3. Risiko Jangka Panjang: Ketergantungan dan Hilangnya Daya Saing
KPPU juga menyoroti risiko jangka panjang dari kebijakan relaksasi TKDN. Jika produk luar negeri dibiarkan masuk tanpa regulasi yang tegas, Indonesia bisa mengalami ketergantungan pada barang impor. Tak hanya itu, daya saing pelaku usaha nasional juga akan melemah karena tidak adanya insentif dan proteksi terhadap industri strategis.
Menurut KPPU, pelonggaran TKDN justru bisa menjadi bumerang. Di saat negara-negara lain semakin ketat melindungi industri mereka, Indonesia berisiko membuka terlalu banyak celah yang justru dimanfaatkan pihak luar.
4. KPPU Tawarkan Strategi Proteksi Ekonomi Nasional
Menanggapi situasi ini, KPPU mengajukan beberapa strategi alternatif yang dinilai bisa melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga iklim persaingan yang sehat.
Pertama, KPPU mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran lembaga pengawas persaingan usaha dalam menganalisis dampak kebijakan tarif global, terutama dari Amerika Serikat, terhadap kondisi pasar domestik.
Kedua, diperlukan peningkatan koordinasi dalam pengawasan merger dan akuisisi, terutama yang melibatkan entitas asing. KPPU menyarankan pembentukan tim koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, OJK, dan Bank Indonesia, agar potensi praktik monopoli dapat dicegah sejak awal.
5. Pengetatan Impor Barang yang Menyaingi Produk Lokal
Langkah ketiga adalah pembatasan impor barang yang secara langsung bersaing dengan produksi domestik, khususnya pada sektor industri padat karya. KPPU meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap impor ilegal serta memperkuat regulasi perlindungan bagi produsen lokal.
KPPU juga membuka kemungkinan memberikan relaksasi aturan persaingan usaha bagi perusahaan yang memproduksi barang untuk kebutuhan ekspor, sebagai bentuk insentif atas kontribusinya terhadap neraca perdagangan.
6. Ajakan KPPU: Sinergi untuk Menjaga Kemandirian Ekonomi
Terakhir, KPPU mengusulkan agar pemerintah melibatkan lembaga pengawas persaingan dalam proses negosiasi kebijakan internasional, terutama yang berkaitan dengan perdagangan dan industri. Hal ini penting agar kebijakan ekonomi tetap berpihak pada pelaku usaha nasional, serta memberikan ruang pertumbuhan bagi industri strategis dalam menghadapi tekanan global.
7. Perlu Kebijakan Seimbang, Bukan Sekadar Respons Jangka Pendek
Peringatan dari KPPU menjadi pengingat penting bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh bersifat reaktif, apalagi hanya demi merespons tekanan dari negara lain. Indonesia memerlukan kebijakan industri yang visioner dan berkeadilan, yang tidak hanya membuka pasar, tetapi juga melindungi dan memberdayakan pelaku usaha nasional dari segala skala.
Dengan menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan, Indonesia dapat membangun fondasi ekonomi yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing global.