KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua

11 June 2025 20:14 WIB
juru-bicara-kpk-budi-prasetyo-1746796999206_169.jpeg

Kuatbaca.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kasus ini melibatkan periode tahun 2020 hingga 2022 dengan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,2 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat dalam pengelolaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pihak penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus ini, yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi. Ia diduga berkolaborasi dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum), dalam tindak korupsi tersebut.


1. Penelusuran Aliran Dana dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang penyedia jasa money changer berinisial WT yang beroperasi di Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dana hasil korupsi untuk keperluan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK aktif melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, khususnya

di Papua, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi lebih lanjut. Namun, dia mengungkapkan adanya penurunan skor MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention) di Provinsi Papua pada tahun 2024 menjadi 38, dari sebelumnya 55 poin di tahun sebelumnya, yang menunjukkan tantangan dalam pengendalian korupsi di wilayah tersebut.

KPK pun mengapresiasi dukungan masyarakat Papua yang terus mendorong upaya pemberantasan korupsi di daerahnya, khususnya dalam kasus ini.


2. Dana Operasional Fantastis dan Upaya Legislasi oleh Lukas Enembe

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang diketahui mencapai Rp 1 triliun per tahun. Fakta mencengangkan lainnya adalah penggunaan dana tersebut yang bisa mencapai Rp 1 miliar dalam sehari, khusus untuk biaya operasional dan uang makan.

Lukas Enembe diduga sengaja merancang sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) agar aliran dana tersebut terlihat legal dan tersembunyi dari pengawasan ketat Kementerian Dalam Negeri. Dengan pergub ini, tindakan penyalahgunaan dana operasional yang sebenarnya tidak sesuai aturan menjadi seolah-olah sah dan sulit terdeteksi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pergub tersebut dibuat untuk menutupi penggunaan dana yang masuk dalam pos makan dan minum, sehingga menyulitkan proses audit dan pengawasan.


3. Implikasi dan Harapan Pencegahan Korupsi di Papua

Kasus korupsi dana operasional di Papua ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya nilai uang yang dipermainkan dan dampak buruknya bagi pembangunan dan pelayanan publik. Kerugian hingga Rp 1,2 triliun jelas sangat merugikan negara dan menghambat kemajuan daerah yang sangat membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

KPK mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Perbaikan skor MCSP di Papua harus menjadi fokus utama agar kasus serupa tidak terulang.

Masyarakat juga diharapkan terus aktif memberikan dukungan dan informasi untuk mendukung proses pemberantasan korupsi di Papua dan daerah lain di Indonesia.

Dengan pengembangan seperti ini, berita menjadi lebih informatif, mengalir secara alami, dan menyoroti aspek-aspek penting terkait kasus korupsi dana operasional Papua dengan fokus pada kata kunci utama untuk optimasi SEO seperti “KPK”, “korupsi dana operasional Papua”, “Lukas Enembe”, dan “kerugian negara”.

Fenomena Terkini






Trending