KPK Umumkan Status LHKPN Raline Shah Semakin Jelas

27 June 2025 09:52 WIB
gedung-baru-kpk-2_169.jpeg

Kuatbaca.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pembaruan mengenai proses pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raline Shah, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Harta kekayaan Raline sebenarnya sudah masuk sistem e-LHKPN, tetapi verifikasinya tertunda karena belum lengkapnya berkas administrasi—khususnya surat kuasa yang diwajibkan untuk proses validasi penuh.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa "Raline Shah … masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat verifikasi administrasi". Artinya, pelaporan belum bisa dipublikasikan secara resmi sebelum persyaratan ini dipenuhi.

1. Ifan Seventeen Masih di Tahap Draft LHKPN

Nama ketiga dalam daftar KPK adalah Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen. Aktif sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), ia masuk kategori penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN. Namun proses administrasinya belum rampung, karena pelaporannya masih berstatus draft dan belum diselesaikan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa Ifan masih perlu menyelesaikan pengisian data harta kekayaan secara lengkap. KPK memperingatkan agar Ifan segera menyempurnakan laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen transparansi pejabat publik.

2. Yovie Widianto Sudah Terverifikasi dan Siap Terbit

Kabar positif datang dari Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. Berbeda dengan rekan-rekannya, Yovie sudah menyelesaikan seluruh proses LHKPN, yang kini telah diverifikasi secara penuh secara administratif dan dalam tahap unggah ke sistem publikasi e-LHKPN.

Dalam format angka, nilai kekayaannya mencapai Rp 43,2 miliar, dengan rincian: aset tanah dan bangunan senilai Rp 28,5 miliar, koleksi mobil Rp 2,07 miliar, kepemilikan harta bergerak sekitar Rp 1,73 miliar, dan kas atau setara kas hingga Rp 12,63 miliar. Ini menunjukkan transparansi yang patut dicontoh bagi pejabat publik lainnya.

3. KPK Ingatkan Pentingnya Kepatuhan LHKPN

Melalui keterangan resmi, KPK mengimbau semua penyelenggara negara agar tidak menunda melaporkan LHKPN. Menurut Budi Prasetyo, pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan langkah penting dalam pencegahan korupsi.

“Pelaporan LHKPN sebagai bentuk komitmen awal pencegahan korupsi, khususnya melalui transparansi atas kepemilikan aset,” ujar Budi, yang juga menegaskan bahwa pelaporan tepat waktu akan menjadi contoh etis bagi rekan kerja dan masyarakat.

4. Menelusuri Kekosongan Hukum dan Potensi Risiko

Tercatat banyak pejabat publik yang belum menyelesaikan LHKPN hingga tenggat waktu. Menurut data sebelumnya, ribuan pejabat terindikasi belum melapor tepat waktu—sebagian besar hanya menghadapi sanksi administratif ringan.

Para ahli menyoroti celah kelemahan hukum ini. Tanpa sanksi tegas seperti denda atau pemberhentian jabatan, kepatuhan terhadap pelaporan bisa tetap rendah. Sebuah kajian bahkan mempertanyakan efektivitas Peraturan KPK No. 3/2024, bila tidak disertai ancaman hukum bagi pelanggar .

5. Dampak Positif dari Transparansi LHKPN Artis-Pejabat

Kasus Raline, Ifan, dan Yovie menunjukkan betapa pentingnya figur publik—terutama artis yang masuk panggung pemerintahan—untuk memberikan contoh kuat dalam hal transparansi aset. Ketiganya, sebagai publik figur yang berjasa di bidang kreatif dan edukasi digital, menjadi sorotan.

Publik membutuhkan jaminan bahwa pejabat publik bukan hanya mengisi jabatan simbolis, tetapi juga patuh terhadap regulasi antikorupsi. Kepatuhan administrasi mereka bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan institusi dalam memberantas KKN.

Fenomena Terkini






Trending