KPK Tahan Kadis PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Suap Proyek Jalan

1. KPK Tahan Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain
Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP). Kelima tersangka ditahan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam (26/6/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu (28/6) hingga 17 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
2. Lima Tersangka, Dua Klaster Kasus, Satu OTT Besar
Asep memaparkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster utama:
- Klaster pertama terkait proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut,
- Klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut.
Berikut kelima nama tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- TOP (Topan Ginting) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,
- RES – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR,
- HEL – PPK Kasatker PJN Wilayah 1 Sumut,
- KIR – Direktur Utama PT DNG, pihak swasta,
- RAY – Direktur PT RM, pihak swasta.
Dua nama terakhir diduga sebagai pemberi suap kepada para pejabat di dua institusi berbeda, yakni Dinas PUPR dan Satker PJN.
3. OTT Libatkan Enam Orang, Satu Belum Jadi Tersangka
Dalam OTT yang digelar KPK pada Kamis malam (26/6), sebanyak tujuh orang berhasil diamankan. Mereka diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). Namun, dari ketujuh orang tersebut, baru lima yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Satu orang lainnya masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena unsur keterlibatan dalam tindak pidana belum cukup kuat. Hal ini menandakan KPK masih membuka peluang adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
4. Modus Dugaan Suap Proyek Jalan di Dua Lembaga Berbeda
Menurut KPK, dugaan suap yang terjadi melibatkan dua jalur proyek yang berbeda:
- Proyek pembangunan jalan yang dipegang oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan
- Proyek serupa di bawah Satuan Kerja PJN Wilayah 1, yang merupakan bagian dari struktur Kementerian PUPR.
Dalam kedua proyek itu, para pejabat publik diduga menerima suap dari kontraktor swasta untuk memenangkan proyek atau meloloskan proses administrasi. Modus seperti ini sering kali terjadi dalam proyek infrastruktur daerah dan menjadi sorotan karena kerugian negara yang potensial sangat besar, selain mencederai transparansi pengadaan.
5. KPK Terus Dalami Peran dan Aliran Uang Korupsi
Penahanan ini menunjukkan bahwa KPK masih aktif dalam upaya penindakan korupsi, terutama di sektor infrastruktur yang rawan praktik suap dan manipulasi anggaran. KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru jika bukti-bukti lanjutan ditemukan.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proyek-proyek pemerintah, terutama yang bersumber dari APBD dan APBN. Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik suap di sektor konstruksi daerah masih menjadi persoalan serius yang perlu penanganan lintas lembaga.