KPK Periksa Pegawai Kemnaker, Ungkap Dugaan Suap Pengurusan TKA Senilai Rp 53 Miliar

5 June 2025 22:06 WIB
gedung-baru-kpk-4_169.jpeg

Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK memanggil sejumlah saksi kunci dari internal Kemnaker untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai praktik korupsi yang ditaksir telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

1. KPK Panggil Empat Saksi, Fokus pada Izin TKA

Pada Kamis (5/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya memeriksa empat saksi penting untuk mendalami indikasi suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA di Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Empat nama yang diperiksa adalah:

  • Isnarti Hasan, Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama.
  • Muhamad Arif As'ari, pegawai administrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025).
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).

Para saksi ini diduga memiliki informasi penting tentang alur perizinan dan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang di balik pengurusan izin tenaga kerja asing.

2. Modus Pemerasan: Oknum Pejabat Minta “Jatah” ke Agen TKA

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini bermula dari praktik pemerasan yang dilakukan terhadap para agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja asing yang ingin mengurus izin kerja di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik haram ini telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023, melibatkan oknum pejabat yang meminta bayaran tertentu agar proses izin dipercepat atau disetujui.

KPK menduga praktik ini terstruktur dan sistematis, bahkan menghasilkan total uang haram sekitar Rp 53 miliar selama periode tersebut. Modus yang digunakan mulai dari suap langsung hingga aliran dana mencurigakan yang dikemas dalam bentuk transaksi bisnis palsu.

3. Penyitaan Uang Rp 1,9 Miliar, Tersangka Masih Dirahasiakan

Sehari sebelum pemeriksaan para saksi, pada Rabu (4/6), KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka yang belum disebutkan identitasnya. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa uang tersebut diduga kuat terkait langsung dengan perkara korupsi izin TKA yang tengah disidik.

Selain uang tunai tersebut, KPK juga sebelumnya telah menyita Rp 300 juta dan sejumlah dokumen penting dari tiga lokasi berbeda yang digeledah pada Selasa (27/5):

  • Kantor agen penyalur TKA di Jakarta Selatan.
  • Kantor agen TKA lainnya di Jakarta Timur.
  • Rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen aliran dana, bukti komunikasi, serta data elektronik yang memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan.

4. Delapan Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Hukum Berlanjut

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Meski belum diumumkan secara resmi kepada publik, lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penyidikan terus berlangsung dan akan dibuka setelah proses administrasi rampung.

Para tersangka diduga terlibat secara langsung dalam praktik suap dan pemerasan kepada pihak perusahaan dan agen tenaga kerja asing. Dalam banyak kasus, mereka memanfaatkan posisi strategis di Kemnaker untuk mempersulit proses izin sebagai cara memaksa pemberian “uang pelicin”.

Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker kini memasuki babak penting. Dengan penyitaan uang miliaran dan pemanggilan saksi internal, KPK berupaya membongkar jaringan praktik pemerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah dan publik kini menanti ketegasan KPK dalam mengungkap seluruh pelaku dan memastikan praktik korupsi semacam ini tidak terulang di sektor perizinan strategis seperti ketenagakerjaan.

Fenomena Terkini






Trending