KPK Periksa Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Suap Pengurusan TKA

23 May 2025 14:10 WIB
gedung-baru-kpk_43.jpeg

1. Dua Mantan Pejabat Tinggi Kemnaker Diperiksa KPK

Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Jumat (23/5/2025), KPK resmi memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) sebagai saksi.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah:

  • Suhartono (S), Dirjen Binapenta periode 2020–2023
  • Haryanto (H), Dirjen Binapenta periode 2024–2025

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

2. Daftar Saksi Lain dan Perkembangan Penyidikan

Selain dua mantan Dirjen tersebut, KPK juga memanggil dua nama lain yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing):

  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025

Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di internal Kemnaker.

3. Aset Disita, Gedung Digeledah

KPK tak hanya memeriksa saksi, tapi juga melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi. Pada Selasa (20/5/2025), tim penyidik KPK menyasar gedung Kemnaker dan membawa sejumlah tas berisi dokumen sebagai barang bukti.

Selain itu, KPK juga telah menyita enam unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan izin TKA. Kendaraan-kendaraan itu kini berada di kantor pusat KPK.

“Tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” lanjut Budi Prasetyo.

4. Dugaan Modus dan Dampaknya

Kasus suap ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin RPTKA, dokumen penting bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Modus utamanya diduga melibatkan penyuapan kepada pejabat untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan izin.

Praktik ini tentu sangat merugikan tata kelola ketenagakerjaan nasional, sebab menurunkan transparansi dan integritas pelayanan publik, serta mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

Kasus yang Uji Komitmen Reformasi Birokrasi

Pengungkapan kasus dugaan suap TKA di Kemnaker menjadi pengingat serius bagi pentingnya reformasi birokrasi, terutama dalam layanan perizinan. Melibatkan pejabat tinggi dan sejumlah eks direktur, kasus ini bisa jadi cerminan bahwa masih ada celah besar dalam sistem pengawasan internal kementerian.

Langkah KPK yang menyasar ke puncak struktur birokrasi di Kemnaker patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola tenaga kerja asing. Kini publik menunggu hasil akhir penyidikan dan pengadilan serta reformasi nyata dalam sistem perizinan TKA di Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending