KPK Klarifikasi Isu Pengawalan Saksi oleh Penyidik dalam Sidang Hasto Kristiyanto

1. KPK Tanggapi Protes PDIP Terkait Pengawalan Saksi Saeful Bahri
Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas kritik yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai kehadiran penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam pengawalan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, saat memberikan kesaksian di sidang kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menurut juru bicara KPK, kehadiran penyidik merupakan bagian dari prosedur standar untuk membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ke persidangan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan praktik yang lazim dan sah secara hukum, serta tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Ia menekankan bahwa pengawalan bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari proses hukum yang telah diatur dengan mekanisme internal lembaga antirasuah.
2. KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Persidangan
Menanggapi kekhawatiran PDIP mengenai potensi intervensi terhadap saksi, KPK menegaskan bahwa proses persidangan dilakukan secara terbuka dan di bawah sumpah. Dengan demikian, setiap saksi memiliki kebebasan penuh untuk memberikan keterangan tanpa tekanan. KPK pun menjamin tidak ada ruang untuk intimidasi dalam proses persidangan.
Menurut Budi, saksi yang hadir memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya. KPK juga meyakini bahwa sistem peradilan yang berlangsung terbuka akan memberikan pengawasan publik yang optimal terhadap jalannya proses hukum.
3. PDIP Nyatakan Kekhawatiran Adanya Tekanan terhadap Saksi
Kritik terhadap pengawalan tersebut datang dari politikus PDIP, Guntur Romli. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa Saeful Bahri, yang merupakan saksi penting dalam kasus tersebut, bisa saja berada dalam tekanan saat bersaksi. Menurutnya, kehadiran langsung Kasatgas penyidik KPK dalam pengawalan bisa memicu dugaan intimidasi, apalagi Rossa diketahui sebagai penyidik dalam kasus Harun Masiku.
Guntur juga mempertanyakan alasan di balik pengawalan yang menurutnya tidak lazim dilakukan oleh penyidik tingkat atas. Ia meminta adanya kejelasan soal prosedur serta urgensi dari tindakan tersebut, terutama mengingat posisi saksi yang sudah tidak lagi menjadi kader partai.
4. Pengakuan Saksi: Tidak Ada Interaksi yang Mencurigakan
Dalam sidang, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengajukan pertanyaan kepada Saeful Bahri mengenai kebenaran pengawalan oleh penyidik Rossa. Saeful membantah adanya pengawalan langsung sejak dari luar gedung. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Rossa hanya terjadi secara tidak sengaja di depan gedung pengadilan, dan tidak ada komunikasi khusus yang mengarah pada pengaruh atau tekanan.
Saeful juga menegaskan bahwa dirinya hanya meminta petunjuk arah ruang sidang kepada Rossa dan tidak mendiskusikan materi persidangan. Hal ini semakin memperjelas bahwa interaksi yang terjadi bukan bagian dari skenario pengaruh terhadap kesaksian, melainkan semata-mata komunikasi praktis di lokasi persidangan.
5. KPK Ajak Publik Pantau Jalannya Persidangan
Dalam pernyataannya, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti secara aktif proses persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menurut KPK, partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan.
Lembaga antikorupsi itu juga berharap agar fokus masyarakat tidak terdistraksi oleh isu teknis seperti pengawalan saksi, tetapi lebih mengedepankan substansi perkara. Dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, menurut KPK, menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
6. Transparansi dan Prosedur Jadi Kunci Penegakan Hukum
Klarifikasi dari KPK terkait kehadiran penyidik dalam sidang menunjukkan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan hukum. Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk saksi-saksi yang memberikan keterangan. Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif dan memperkuat integritas jalannya proses persidangan.
Isu pengawalan saksi oleh penyidik dalam sidang Hasto Kristiyanto memicu perdebatan publik, namun KPK telah memberikan penjelasan resmi yang menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai prosedur. Klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi proses hukum. Fokus utama kini kembali pada pembuktian kasus secara adil, terbuka, dan profesional.