KPAI Mengecam Keras Kasus Perundungan Bocah hingga Dilarung ke Sumur di Bandung

28 June 2025 11:20 WIB
komisioner-kpai-subklaster-anak-korban-pornografi-dan-cybercrime-kawiyan-foto-dok-pribadi-2_169.jpeg

Kuatbaca.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan kecaman keras terhadap kasus perundungan yang menimpa seorang remaja SMP berusia 13 tahun dari Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban tidak hanya menjadi sasaran kekerasan fisik dan mental, tetapi juga dipaksa minum tuak dan merokok, serta dilarung ke dalam sumur. Aksi kekerasan ini tidak hanya menyayat hati, tapi juga menunjukkan kegagalan perlindungan anak dari lingkungan sekitar.

KPAI menegaskan bahwa pelaku kekerasan yang dewasa harus mendapat hukuman tegas sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 3,5 tahun. Menurut Komisioner KPAI Kawiyan, tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang wajib dilindungi negara dan masyarakat.

1. Perlunya Pendampingan bagi Pelaku Anak di Bawah Umur

Dalam kasus ini, KPAI juga menyoroti dua dari tiga pelaku yang berstatus anak di bawah umur. Meskipun mereka melakukan tindakan kekerasan, KPAI mengingatkan pentingnya perlakuan yang adil dan edukatif bagi pelaku di bawah umur tersebut. Kawiyan menyatakan, kedua anak ini harus mendapatkan bimbingan, pendidikan, dan pendampingan agar perilaku kekerasan tidak terulang kembali di masa depan.

Polisi pun diminta mendalami faktor-faktor penyebab kedua pelaku anak-anak tersebut melakukan perundungan terhadap teman sebaya mereka sendiri. Hal ini penting agar penyelesaian kasus tidak hanya bersifat hukuman semata, tetapi juga pemulihan perilaku dan pencegahan kejadian serupa.

2. Peran Penting Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Kawiyan juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam menjaga dan mengawasi keselamatan anak-anaknya, terutama setelah pulang sekolah. Menurutnya, pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban maupun pelaku bullying. Orang tua harus aktif memantau aktivitas anak agar terhindar dari pengaruh buruk lingkungan sekitar.

Tidak hanya pengawasan, orang tua juga diimbau membangun komunikasi yang baik dengan anak sehingga anak merasa aman dan nyaman untuk menceritakan segala masalahnya. Keterlibatan aktif keluarga menjadi salah satu kunci utama dalam menekan angka perundungan di kalangan pelajar.

3. Tanggung Jawab Sekolah dan Masyarakat dalam Mencegah Bullying

Selain peran orang tua, KPAI mengingatkan bahwa sekolah dan masyarakat juga memegang peranan penting dalam pencegahan bullying. Sekolah harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua siswa dengan menerapkan program anti-bullying serta mengajarkan nilai-nilai toleransi, saling menghargai, dan menghormati perbedaan.

Masyarakat pun harus berperan aktif menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak dengan menjunjung tinggi rasa saling menghormati. Dengan membangun budaya toleransi sejak dini, diharapkan anak-anak dapat belajar menghargai satu sama lain tanpa menggunakan kekerasan sebagai solusi perbedaan.

4. Penanganan Kasus dan Langkah Polisi Amankan Pelaku

Kasus perundungan yang terjadi pada Mei 2025 ini kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku yang berjumlah tiga orang sudah diamankan, di antaranya satu pelaku dewasa berinisial MF berusia 20 tahun dan dua pelaku lain yang masih di bawah umur. Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah menyatakan tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk serius menangani kasus bullying dan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak harus menjadi prioritas agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Fenomena Terkini






Trending