Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun, Ini Alasannya

1. Usulan Resmi Disampaikan ke Presiden dan DPR
Kuatbaca.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang, dengan angka maksimal mencapai 70 tahun untuk jabatan fungsional utama. Usulan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa usulan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, kondisi kualitas hidup ASN saat ini telah mengalami perbaikan signifikan, baik dari sisi kesehatan maupun harapan hidup. Oleh karena itu, menjadi wajar apabila usia pensiun ASN juga mengalami penyesuaian seiring perkembangan zaman.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menambahkan bahwa memperpanjang masa kerja ASN akan berdampak positif bagi pengembangan karier serta pemanfaatan kompetensi pegawai secara maksimal. Banyak ASN berpengalaman yang saat ini justru harus pensiun saat sedang berada di puncak kematangan profesional.
Dengan tambahan waktu kerja, diharapkan produktivitas ASN tetap terjaga dan negara dapat memanfaatkan keahlian mereka untuk berbagai sektor strategis pemerintahan.
2. Rincian Usulan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Dalam rincian usulannya, Korpri menyusun BUP berdasarkan kategori jabatan. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, usulan batas usia pensiun dinaikkan menjadi 65 tahun. Sementara untuk JPT Madya atau setingkat Eselon I, usulan pensiun adalah 63 tahun.
Kemudian, bagi pejabat JPT Pratama atau Eselon II, diusulkan pensiun pada usia 62 tahun. Sedangkan ASN pada jenjang Eselon III dan IV, yang kerap menjadi tulang punggung birokrasi lapangan, akan diberi batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Yang paling menonjol dalam usulan ini adalah untuk Jabatan Fungsional Utama, di mana Korpri mengusulkan usia pensiun hingga 70 tahun. Jabatan ini biasanya diisi oleh ASN yang memiliki keahlian teknis khusus dan mendalam seperti dosen, peneliti, perekayasa, dan lainnya.
Zudan berpendapat, dengan memperpanjang masa pensiun, Indonesia akan lebih optimal dalam menjaga keberlanjutan transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan dari ASN senior ke generasi yang lebih muda.
3. Menjawab Tantangan Demografi dan Efisiensi Birokrasi
Usulan perpanjangan usia pensiun ASN ini juga dianggap sebagai respons terhadap tantangan demografi, terutama penuaan populasi dan meningkatnya angka harapan hidup penduduk Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa semakin banyak warga usia 60 ke atas yang masih sehat, produktif, dan aktif secara sosial maupun profesional.
Di sisi lain, usulan ini juga berpotensi memberikan efisiensi fiskal, karena memperlambat pertumbuhan beban pensiun negara dan mengurangi kebutuhan rekrutmen baru secara massif. Pegawai yang masih sehat dan produktif bisa tetap mengisi posisi strategis tanpa harus digantikan secara dini.
Zudan menekankan bahwa usulan ini tidak serta-merta menghambat regenerasi, karena akan tetap diselaraskan dengan kebutuhan organisasi, rotasi jabatan, serta pengembangan kompetensi generasi muda ASN. Perpanjangan usia pensiun dilakukan secara selektif berdasarkan kinerja dan kebutuhan jabatan.
Selain itu, pemerintah juga dapat membuat mekanisme evaluasi berkala bagi ASN yang mendekati masa pensiun untuk menentukan apakah perpanjangan masa kerja tetap relevan secara organisasi.
4. Reaksi dan Tindak Lanjut Pemerintah Masih Ditunggu
Usulan resmi dari Korpri ini tengah menunggu respon dari pemerintah dan DPR, apakah akan masuk dalam revisi undang-undang atau peraturan baru mengenai ASN. Mengingat peran ASN sangat krusial dalam menjalankan roda pemerintahan, wacana ini dipastikan akan menjadi topik pembahasan serius lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah pihak menyambut baik gagasan ini, terutama dari kalangan ASN senior dan akademisi yang masih aktif. Namun, ada pula yang menilai perlunya pengkajian mendalam agar tidak mengganggu keseimbangan antara regenerasi dan produktivitas pegawai.
Jika usulan ini disetujui, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan usia pensiun ASN tertinggi di kawasan Asia Tenggara, khususnya untuk jabatan-jabatan teknis dan fungsional.
Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada proses harmonisasi regulasi yang melibatkan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemenkeu, dan tentu saja persetujuan dari DPR RI.
Usulan Korpri untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun mencerminkan kebutuhan adaptasi terhadap perubahan zaman, peningkatan kualitas hidup, dan efisiensi birokrasi. Dengan kajian yang tepat dan implementasi selektif, kebijakan ini berpotensi memperkuat kapasitas birokrasi negara dan menjawab tantangan era modern secara lebih optimal.