Kuatbaca.com - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyatakan keberatannya dan menilai keputusan tersebut tidak adil serta merugikan wilayahnya. Kontroversi ini menjadi perbincangan hangat mengingat dampak administratif dan sosial yang menyertainya, khususnya bagi masyarakat lokal Pulau Tujuh dan sekitarnya.
1. Anggota DPR Sebut Sengketa Pulau Tujuh Tidak Serumit Kasus Aceh-Sumut
Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memberikan pandangannya bahwa sengketa administratif wilayah Pulau Tujuh sebenarnya tidak serumit konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Menurut Deddy, sengketa di daerah lain seperti Pulau Tujuh relatif lebih sederhana dan tidak berpotensi menimbulkan risiko sosiologis dan politik yang besar seperti kasus Aceh-Sumut. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme peradilan dan administrasi bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efektif.
2. Pentingnya Transparansi dan Pendekatan Multidimensional dalam Pengambilan Keputusan
Deddy Sitorus juga menekankan bahwa Kemendagri harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan batas wilayah administratif seperti pada kasus Pulau Tujuh. Dia menyarankan agar pengambilan keputusan tidak hanya berdasarkan aspek administratif semata, tapi juga mempertimbangkan faktor historis, sosiologis, psiko-politik, geografis, ekonomi, serta keadilan dan kepantasan bagi masyarakat yang terdampak. Pendekatan yang holistik ini diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik dan menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak secara adil.
3. Usulan Penyelesaian Melalui Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka
Selain itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar masalah ini diselesaikan melalui rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Kemendagri dan pemerintah daerah terkait. Mardani mengingatkan pentingnya mengedepankan sikap bijak dan kepala dingin dalam menangani sengketa wilayah agar tidak berujung pada gejolak sosial seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumut. Dengan dialog terbuka dan kolaborasi antar pihak, diharapkan bisa ditemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan stabilitas wilayah.
4. Langkah Gubernur Babel Bentuk Tim Khusus Pulau Tujuh
Sebagai langkah konkret atas keberatan tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengkaji dan memperjuangkan agar Pulau Tujuh kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim ini bertugas melakukan advokasi hukum dan menyusun surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk merevisi keputusan yang dianggap tidak tepat tersebut. Meskipun sudah ada surat keberatan resmi yang disampaikan oleh Pemprov Babel, hingga kini Kemendagri belum memberikan respons yang memuaskan. Hal ini menambah tensi dalam proses penyelesaian sengketa yang masih berjalan.